Pansel Siap Hadapi DPR soal Seleksi Calon Bos OJK

14 kandidat calon anggota dewan OJK akan diserahkan kepada DPR untuk menjalani uji kemampuan dan kepatutan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Mar 2017, 10:28 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/2). KPK telah menerima 107 calon anggota komisioner OJK yang diberikan oleh Pansel OJK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memilih 14 nama calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022. Sebanyak 14 kandidat itu akan diserahkan ke DPR untuk menjalani uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).

Atas 14 nama yang sudah dipilih Presiden Jokowi tersebut, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengatakan, DPR khususnya Komisi XI akan mengundang Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2017-2022, Sri Mulyani Indrawati dan 8 anggotanya.

"Kami mengusulkan untuk mengundang Pansel (OJK) guna menjawab pertanyaan-pertanyaan kritis publik, pengamat, dan rekan-rekan wartawan," kata dia saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Dia menuturkan, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan pertemuan Komisi XI dengan Pansel Calon Anggota DK OJK. Usulan tersebut akan kembali dibahas oleh internal Komisi XI.

"Kami akan minta penjelasan ke Pansel, mengapa sejumlah figur dengan kredibilitas tinggi, sudah teruji justru tergusur pilihan Pansel. Mungkin juga Pak Jokowi di fait-accompli (melakukan kesepakatan)," Hendrawan mengatakan.

Ketua Pansel Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2017-2022, Sri Mulyani mengaku siap apabila dipanggil Komisi XI DPR untuk menjelaskan proses seleksi dalam pemilihan ‎para pimpinan OJK tersebut.

"Ya nunggu saja kalau diminta. DPR juga punya hak untuk bertanya. Tidak apa, kita tunggu saja," tutur Sri Mulyani menanggapi rencana pemanggilan Komisi XI DPR.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya