Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mengetahui adanya Berkas Perkara Acara (BAP) milik salah satu saksi kasus e-KTP, yaitu Miryam S Haryani, bocor ke publik. Febri menuturkan, saat perkara e-KTP dilimpahkan ke pegadilan, penyidik KPK hanya memberikan tiga salinan dakwaan.
"Saya belum tahu persis yang dimaksud yang mana, namun ketika kita melimpahkan perkara ke pangadilan dan ketika dakwaan pertama kali dibacakan, yang memiliki dakwaan dan berkas perkara di berkas perkara itu tentunya BAP ada tiga," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2017.
Advertisement
Tiga salinan dakwaan itu diberikan ke KPK, Pengadilan, dan pihak terdakwa. Dalam BAP itu disebutkan, Ganjar Pranowo mengembalikan uang suap yang diberikan oleh Miryam.
Menanggapi hal ini, Febri enggan menjawab. Dia hanya mengatakan agar seluruh rincian perkara disimak dalam persidangan.
"Rincian detail perkara sebaiknya disimak dalam fakta persidangan. Kita akan lakukan lagi persidangan besok, akan dihadirkan sejumlah saksi, termasuk Miryam," tandas Febris.
Sebelumnya, ramai disebutkan BAP milik Miryam telah bocor ke publik. Dalam BAP tersebut, Miryam mengatakan, pernah memberikan sejumlah uang kepada empat pimpinan Komisi II DPR, masing-masing Rp 150 juta.
Mereka adalah almarhum Burhanuddin Napitupulu dari Fraksi Golkar, Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP, Taufik Effendi yang sebelumnya di Fraksi Demokrat, dan Teguh Juwarno dari Fraksi PAN.
Namun, dalam BAP-nya Miryam S Haryani juga menyampaikan bahwa Ganjar Pranowo mengembalikan uang tersebut kepadanya, dan uang itu kemudian diserahkan kembali ke Yasonna Laoly selaku ketua pokok fraksi (Kapoksi).