Terdakwa Sugiharto Bantah Keterangan Miryam di Sidang E-KTP

Dalam pernyataannya, Sugiharto menegaskan dirinya benar memberikan uang kepada Miryam sebanyak empat kali.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Mar 2017, 14:05 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Sugiharto. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani tetap pada keputusannya mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Miryam juga bersikeras tak mengaku menjadi bagian dari korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasi elektronik atau e-KTP.

Mendengar pembelaan Miryam, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar pun meminta pernyataan dari terdakwa Sugiharto. Dalam pernyataannya, Sugiharto menegaskan dirinya benar memberikan uang kepada Miryam sebanyak empat kali.

"Pertama Rp 1 miliar, kedua USD 500 ribu, ketiga USD 100 ribu, keempat Rp 5 miliar. Total, USD 1,2 juta," kata Sugiharto di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Mendengar pernyataan Sugiharto, hakim John pun kembali bertanya kepada Miryam. "Keterangan Anda disangkal terdakwa. Ada empat kali penerimaan uang dari saudara terdakwa. Apakah benar," tanya hakim John.

Tak mau pindah dari keterangan sebelumnya, Miryam tetap mengatakan tak pernah menerima uang tersebut. "Tidak benar dan saya tidak pernah menerimanya," tegas Miryam.

Miryam merupakan salah satu saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan, Miryam S Haryani disebut sebagai pihak yang membagi-bagikan uang bancakan. Miryam juga disebut menerima aliran dana sebesar USD 23 ribu.

Diketahui, dua mantan anak buah Gamawan Fawzi, yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun. KPK juga sudah menetapkan satu tersangka baru, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai operator utama bancakan proyek e-KTP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya