Penggugat Ibu Rp 1,8 M: Pengadilan Tempat Wakil-Wakil Tuhan

Penggugat ibu sendiri menyatakan tak ada niatan menguasai harta atau rumah sang ibu.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Mar 2017, 15:30 WIB
Meski di tengah sengketa, ibu yang digugat anak kandungnya sebesar Rp 1,8 miliar tak putus mendoakan kebaikan bagi anak dan mantunya. (Liputan6.com/Abramena)

Liputan6.com, Garut - Penggugat ibu sendiri, Handoyo Andianto, menyatakan upaya hukum menggugat ibu mertua, Siti Rokayah (83), ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, hanya untuk meluruskan persoalan utang piutangnya yang benar secara hukum.

"Ini (persidangan) kan cuma meluruskan persoalannya saja," kata Handoyo Andianto suami dari anak kandung tergugat, saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Kamis (30/3/2017), dilansir Antara.

Kasus gugatan utang piutang kepada ibu ini sudah masuk persidangan ketujuh di Pengadilan Negeri Garut. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.45 itu hanya dihadiri penggugat dan anak serta kerabat tergugat, sedangkan Siti Rokayah tidak menghadiri sidang karena kondisi fisik yang lemah.

Sebelumnya Siti Rokayah mengatakan tak akan datang karena takut merasa sedih. Sementara Handoyo yang datang dari Jakarta itu sempat menjadi sasaran sejumlah media massa untuk dimintai keterangan sebelum sidang dimulai.

Handoyo menegaskan persoalannya yang berlanjut ke persidangan itu merupakan jalan hukum terbaik yang disediakan negara. Pengadilan sebagai fasilitas dari negara, untuk menyelesaikan persoalan secara adil.

"Negara ini supremasi hukum tidak, di sini kan tempat wakil-wakil Tuhan," katanya.

Ia menyatakan tidak ada niatan untuk menguasai harta atau rumah milik ibu mertuanya itu. Penjelasan tentang kasus gugat ibu tersebut akan disampaikan pada persidangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya