Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar mengonfirmasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo dengan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto pada sidang e-KTP. Pertemuan tersebut dilakukan di Bandara Ngurah Rai, Bali.
"Apa benar ada pertemuan itu?" tanya hakim John kepada Ganjar yang bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Advertisement
Pertanyaan itu dilayangkan hakim John berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gubernur Jawa Tengah itu. Ganjar pun membenarkan terkait pertemuan tersebut.
"Iya, saya didatangi, ditanyai, 'itu jangan galak-galak soal e-KTP'. Saya bilang, saya tidak ada urusan karena semua sudah selesai," kata Ganjar mengutip pembicaraan tersebut.
Penasaran, hakim John lantas bertanya maksud pernyataan "jangan galak-galak soal e-KTP." Ganjar Pranowo pun mengaku tak mengetahui maksud dari Setya Novanto itu.
"Saya tidak tahu. Ketika pemerintah sampaikan ke kami (Komisi II) memang kami klarifikasi berbagai hal (soal e-KTP). Saya tidak tahu apakah saya galak atau tidak. Mungkin karena saya sering bertanya," kata Ganjar.
Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Ganjar Pranowo disebut menerima aliran dana sebesar 520 ribu dolar.
Dua mantan anak buah Gamawan Fauzi, Irman dan Sugiharto, didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.
Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada dakwaan disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun. Penyidik KPK juga telah menetapkan satu tersangka baru, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai 'operator utama' bancakan e-KTP.