Hanya Aksi Tipu-Tipu, Mbah Gondrong Tidak Sakti

Mbah Gondrong jadi dukun palsu mengaku bisa gandakan uang.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 30 Mar 2017, 19:00 WIB
Aksi Mbah Gondrong melakukan menggandakan uang dengan menjadi dukun palsu. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho).

Liputan6.com, Brebes - Seorang pria di Batang, Jawa Tengah yang dikenal dengan panggilan Mbah Gondrong (33) kembali berurusan dengan polisi. Pasalya, warga Desa Kebumen, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, ini dibekuk jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tulis karena diduga melakukan penipuan dengan cara menjadi dukun palsu pengganda uang.

Aksi Mbah Gondrong melakukan menggandakan uang dengan berpura-pura menjadi dukun. Dukun palsu ini mengimingi korban bisa menggandakan uang dan penglaris. Alhasil korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

Kapolsek Tulis, AKP I Wayan Sono mengatakan, jika pelaku kasus penggandaan uang sudah diamankan jajaranya. Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya pada Rabu, 22 Maret 2017 silam sekitar pukul 16.00 WIB sore kemarin.

"Pelaku sudah kami amankan dan mintai keterangan," ucap Wayan, Kamis (30/3/2017).

Informasi yang diterima Liputan6.com, ‎kejadian berawal pada Jumat 24 Februari 2017 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung sate yang terletak di Desa Kenconorejo, Kecamatan Tulis. Pelaku diduga  telah melakukan penipuan terhadap SA (31) warga Desa Ompul, Kecamatan Kedumdum, Kabupaten Sampang, Madura.

Sekitar pukul 09.00 WIB korban dikenalkan oleh saksi pada pelaku. Waktu itu dukun palsu tersebut hendak menggadaikan motor miliknya pada korban.

Seorang saksi mengatakan kalau tersangka adalah orang pintar alias dukun. Mendengar perkataan tersebut korban merasa tertarik agar pelaku membantu dirinya mendapatkan arisan dengan cepat.


Mulut Manis

Dukun Palsu Pengganda Uang

Akhirnya pelaku menyanggupi keinginan korban. Selang beberapa saat kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku datang sendirian ke rumah kontrakan korban.

"Di tempat tersebut korban bercerita, dia mengeluh kepada pelaku karena memiliki utang banyak, kelemahan tersebut dimanfaatkan oleh tersangka dengan cara sanggup menarik uang gaib," dia menambahkan.

Kemudian untuk lebih meyakinkan korban, tersangka memamerkan kehebatanya dapat mengeluarkan uang Rp 50.000 dari tanganya  dengan cara tisu dibakar dengan bara  puntung rokok, dengan kecepatan tangan, akhirnya uang keluar dari tanganya.

"Ini yang menjadikan makin menambah tertarik korban terhadap tersangka. Kepercayaan tersebut tidak disia-siakan oleh pelaku untuk menawarkan dapat menarik uang gaib," jelasnya.

Selain itu, pelaku menjanjikan dapat membuat penglarisan bagi warung satenya. Mulut manisnya pun berhasil.

"Dengan menggunakan rangkaian perkataan bohong yang dilakukan oleh pelaku yang bisa menarik uang ghaib Rp 30 juta dengan syarat korban harus menyerahkan uang kepada pelaku Rp 7 juta," dia menjelaskan.

Mendengar perkataan pelaku, kata Kapolsek, kemudian korban percaya dan akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 7 juta kepada pelaku.

"Setelah uang diserahkan ke pelaku, dia menyerahkan barang kepada korban berupa sebuah keris kecil dan 2 buah botol berisi minyak," ujarnya. 

Saat diserahkan ke korban, pelaku menerangkan keris digunakan sebagai penglaris dan botol minyak untuk ditanam di rumah kontrakan dengan maksud agar memudahkan menarik uang gaib tersebut.

Selanjutnya, pelaku juga melakukan ritual di rumahnya dengan menggunakan peralatan berupa sebuah keris besar panjang ± 40 cm, kain mori warna putih yang ada tulisan Arab, sebuah piring warna putih bermotif kembang kembang dan sebuah gelas kaca ukuran kecil.


Lapor Polisi

Dukun Palsu Pengganda Uang

Semua itu sudah dilakukan korban sebagaimana diperintahkan pelaku. Namun tidak ada perubahan atau hasil sebagaimana diiming-iming pelaku.

Setelah beberapa lama tidak ada hasilnya, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulis pada Rabu 22 Maret 2017 pukul 11.00 WIB. Kemudian pukul 16.00 WIB Kanit Reskrim bersama anggota menangkap pelaku dukun palsu pengganda uang itu di rumahnya.

Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya sebuah keris kecil berbentuk semar yang dibalut kain mori warna putih, minyak yang terkemas dalam sebuah botol plastik yang ada tulisan gondo mayit, minyak warna kuning yang terbungkus dalam sebuah botol kaca yang ada tulisan King Kobra.

"Lalu ada sebuah keris besar, sebuah gelas kaca ukuran kecil, sebuah piring kaca warna putih yang ada motif kembang kemban, sebuah kain mori warna putih yang ada tulisan-tulisan Arab, selembar kwitansi, dua lembar uang dengan nilai masing-masing Rp 50 ribu dengan salah satu pojoknya ada bekas terbakar," beber dia.

Wayan membeberkan, pelaku juga pernah meringkuk di Hotel Prodeo karena kasus yang sama. Dia menipu korbannya dengan dalih  bisa mengambil emas dari dunia lain pada tahun 2013.

Akibat perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

"Kami menghimbau kepada warga masyarakat, silahkan melapor jika merasa pernah dirugikan oleh tersangka. Dan kami juga berpesan agar warga masyarakat bekerja dengan keras dan diharapkan tidak mengambil jalan pintas mencari rizki yang melimpah malah justru akan merugikan diri sendiri," katanya.

Sementara saat ini, petugas masih melakukan pendalaman dan mengembangkan kasus penggandaan uang tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya