Liputan6.com, Riau - Tertangkapnya Harianto alias Hari, pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Bayu Santoso di Pulau Rupat, Bengkalis, Riau makin membuka tabir gelap kasus ini. Sebab, rupanya ada dua orang lain turut terlibat dalam drama pembunuhan di meja biliar tersebut.
Polisi mengungkapkan, dari pemeriksaan tiga pelaku yang ikut mengakhiri nyawa korban berusia 31 tahun itu. Selain Harianto, salah satu pelaku lainnya Andrean alias Gondrong. Padahal Andrean yang melaporkan kejadian pembunuhan itu ke Mapolsek setempat.
Selain menghubungi korban supaya datang pada Jumat, 24 Maret ke rumah toko milik Harianto, Gondrong ikut memegang korban.
"Si Gondrong ini ikut mengeksekusi korban bersama pelaku Ha (Harianto)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Agus Santoso di Mapolda Riau, Kamis (30/3/2017) petang.
Baca Juga
Advertisement
Pelaku lainnya, tambah Agus, berinisial AA. Pria yang masih buron ini diduga ikut memegangi korban dari belakang bersama Gondrong. Usai kejadian, Gondrong dan AA langsung kabur.
"Sampai sekarang AA belum tertangkap dan masih dicari," kata Agus.
Gondrong dan AA kabur karena menilai perbuatan Harianto sudah berlebihan. Apalagi hal itu di luar rencana, karena korban awalnya dipanggil hanya untuk diberi pelajaran saja.
"Kedua panik ketika korban ditikam berulang kali, makanya kabur dan lari ke hutan," sebut Agus.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menegaskan, dua tersangka selain Harianto tidak terlibat mutilasi. Keduanya hanya terlibat pada proses pembunuhan korban.
"Jadi melihat kedua tersangka lainnya kabur, tersangka Ha juga ikut panik. Maka terjadilah mutilasi di dalam Ruko tempat biliar itu," kata Guntur.
Sementara menurut Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono, Gondrong berani melaporkan kejadian yang melibatkan dirinya sendiri karena ketakutan. Setelah bersembunyi dua hari, dia memberanikan diri melapor dan kini ditahan atas perbuatannya itu.
"Awalnya dia tidak tahu kalau korban dimutilasi, tahunya hanya meninggal dunia saja," sebut mantan Kapolres Indragiri Hilir ini.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan, nanti penerapan pasal juga tergantung peran para tersangka dalam kejadian ini," ujar Hadi.