Liputan6.com, Jakarta - Program pengampunan pajak (tax amnesty) akan akan segera berakhir. Setelah berakhirnya program ini, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai melakukan pemeriksan dan penegakkan hukum.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, wajib pajak yang tidak ikut dalam tax amnesty ini adalah wajib pajak yang tak cerdas. Sebab, wajib pajak tersebut tidak mau memanfaatkan peluang yang diberikan pemerintah untuk memperbaiki kewajiban pajaknya.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi yang kami terima dari komunikasi investor memang itu terlalu menguntungkan untuk tidak diikuti. Jadi maaf banget tapi orang yang nggak ikut tax amnesty sangat-sangat tidak cerdas. Karena penalti ratenya ini kan sistemnya sangat-sangat menunjukan itikad baik dari pemerintah. Jadi untuk ikut tax amnesty ini sngat menguntungkan disamping pemutihan, kita ngomong blak-blakan ya. Ini kan pemutihan," ujar dia di Kantor BKPM, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Dengan ikut tax amnesty, bukan hanya mendapatkan potongan tarif, tetapi juga membuat harga yang dilaporkan menjadi legal dan bisa dikembangkan di dalam negeri.
"Dampaknya banyak. Jadi begitu aset yang masuk ke sektor formal, bisa dikembangkan, digadaikan, dijual, diperluas lagi dengan undang investor di mana sebelumnya itu tidak mungkin. Karena tidak resmi, karena hanya bersembunyi di sektor informal," ungkap dia.
Sementara itu terkait dengan potensi perpanjangan waktu program tax amnesty, Lembong menyatakan sangat tidak logis jika program ini diperpanjang. Menurut dia, perpanjangan waktu hanya akan membuat para wajib pajak tidak displin dan menganggap pemerintah tidak tegas dalam hal perpajakan.
"Menurut saya nggak masuk akal untuk perpanjangan. Kita haus tegas, jelas bahwa ada batas waktu. Dan salah satu revolusi mental yang ingin kita kembangkan yaitu tax amnesty yang juga jadi budaya disiplin. Jadi kalau molor lagi ya nggak bagus buat aspek disiplin kita," tandas dia. (Dny/Gdn)