Liputan6.com, Garut - Top 3 Berita Hari Ini, Siti Rokayah yang digugat anak kandungnya sebesar Rp 1,8 miliar tak putus mendoakan kebaikan bagi anak dan mantunya.
Masalah utang piutang menjadi penyebab retaknya hubungan orangtua dan kedua anaknya ini. Hingga membawa Siti Rokayah harus menjadi pesakitan di usianya yang mulai senja.
Advertisement
Meski berbagai upaya telah dilakukan agar sang anak mencabut semua tuntutannya, Yani dan Handoyo tetap bergeming. Pasutri ini tetap meneruskan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Garut.
Sementara itu, di sidang ke-16 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berhasil mematahkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan Ahok menodai agama Islam.
Hingga malam ini berita tersebut paling banyak menyita perhatian pembaca Liputan6.com, terutama di kanal News, Kamis (30/3/2017).
Berikut berita terpopuler dalam Top 3 Berita Hari Ini:
1. Derita Siti Rokayah Digugat Anak Kandung
Sang anak, Yani Suryani, dan suaminya Handoyo Adianto, warga Jakarta Timur, menyeret ibu mereka ke meja hijau setelah saudara Yani, Asep, tak kunjung membayar utangnya.
November 2016, Handoyo kembali mempermasalahkan utang piutang itu hingga dibawa ke meja hijau. Anehnya, justru sang ibu-lah yang digugat oleh Yani dan suaminya. Tak tanggung-tanggung, keduanya menggugat Siti Rp 1,8 miliar.
Meski demikian, kasih anak sepanjang galah, kasih ibu sepanjang zaman. Siti Rokayah yang akrab disapa Amih selalu mendoakan anaknya agar cepat sadar dan kasus utangnya di persidangan segera selesai.
Ia mengungkapkan, jauh sebelum persoalan utang, menantunya itu baik dan sangat perhatian terhadap orangtua.
"Waktu di pengadilan anak saya nangis, mungkin kangen," kata Siti Rokayah.
2. Ahli: Kita Mampu Patahkan Dakwaan, Ahok Tak Nodai Agama Islam
Para ahli yang diajukan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mampu membuktikan bahwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu tidak menodai agama seperti dakwaan jaksa.
Oleh karenanya, Masdar mengajak masyarakat Jakarta untuk tidak ragu menentukan pilihannya pada Pilkada 19 April 2017. Terlebih untuk memilih petahana sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ahli hukum pidana I Gusti Ketut Ariawan menganggap pasal yang didakwakan terhadap Ahok terlalu prematur.
Menurut dia, Ahok seharusnya ditindak berdasarkan Pasal 2 Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
3. Polda Metro Imbau Warga Daerah Tak ke Jakarta Ikut Aksi 313
Sejumlah ormas Islam akan menggelar unjuk rasa pada 31 Maret 2017 atau aksi 313 di Istana Jakarta. Dalam acara tersebut, peserta aksi diprediksi mencapai puluhan ribu orang.
"50.000 orang peserta aksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di KPUD DKI Jakarta, Salemba, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Bagi mereka dari luar Jakarta yang bermaksud menghadiri acara tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyarankan warga dapat menunaikan kewajiban salat Jumatnya di wilayahnya masing-masing.
"Saya tidak khawatir, karena ini bukan tujuan-tujuan ideologois tetapi pragmatis. Setelah 212, ada isu makar kemudian mengecil. Jadi kelompok-kelompok ini tidak sungguh serius juga," kata Amin dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Rabu (29/3/2017).