Liputan6.com, Garut - Sidang lanjutan kasus utang piutang yang menyeret nenek Siti Rokayah atau Amih akibat gugatan anak dan menantunya kembali digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (31/3/2017) pada sidang ketujuh Siti Rokayah sebagai tergugat satu tak menghadiri persidangan karena sakit. Sidang hanya dihadiri tergugat dua Asep Ruhendi dan pihak penggugat Handoyo.
Advertisement
Usai persidangan, Asep Rohendi yang mengaku masih memiliki sisa hutang sebesar Rp 21,5 juta kepada Yani adik kandungnya berjanji akan melunasinya dengan menyesuaikan nilai hutang dengan harga emas yang berlaku saat ini.
Dari sisa hutang sebesar Rp 21,5 juta Tahun 2001, Asep bersedia membayar sebesar Rp 121,5 juta rupiah 100 juta lebih banyak dibanding nilai hutang yang sebenarnya.
Sementara itu, Handoyo suami Yani yang juga hadir dalam sidang menyatakan tidak mengetahui jumlah gugatan yang mencapai Rp 1,8 miliar karena ditangani oleh penasehat hukumnya.
Kasus yang menyeret Siti Rokayah atau Amih bermula dari utang piutang di antara anak-anaknya. Tahun 2001 Asep anak ke enam Amih kesulitan membayar pinjaman ke bank. Asep meminta bantuan pinjaman kepada Yani anak ke- 9 dan suaminya Handoyo senilai Rp 42 juta.
Asep sudah membayar Rp 22 juta dan masih berhutang Rp 20 juta. November 2016 lalu Handoyo sang menantu mempermasalahkannya hingga ke meja hijau. Siti Rokayah atau Amih lah yang digugat Yani dan Handoyo.
Saksikan tayangan video Anak Siti Rokayah Bersedia Membayar Rp 121, 5 Juta selengkapnya.