Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani kasus e-KTP menetapkan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Namun permintaan itu ditolak majelis hakim.
Usai menjalani sidang e-KTP, Jaksa KPK Irene Putrie mengatakan tak menutup kemungkinan pihaknya akan menjadi politikus Partai Hanura tersebut sebagai tersangka. Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah menyerahkan kepada pihak KPK.
Advertisement
"Kalau tadi dikabulkan hakim, maka Miryam keluar dari sini kita tahan. Tapi tadi hakim jelaskan beliau enggak menetapkan (status tersangka) itu, tapi persilakan KPK. Enggak menutup kemungkinan kita jadikan Miryam sebagai tersangka," ujar Jaksa Irene, Kamis (30/3/2017).
Keputusan JPU KPK ingin menetapkan Miryam sebagai tersangka diduga lantaran memberikan keterangan palsu saat persidangan. Apalagi, sebelum sidang Miryam telah lebih dahulu disumpah akan memberikan keterangan benar.
Miryam juga selalu berkelit menerima uang korupsi pengadaan e-KTP. Dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP, Miryam disebut sebagai perantara suap kepada anggota Komisi II DPR. Dalam Berita Acara Pemeriksaan, Miryam juga mengakui hal tersebut.
Namun BAP tersebut kini dicabut oleh Miryam dengan dalih merasa tertekan saat proses penyidikan sebagai saksi di Gedung KPK. Selama empat kali pemanggilan sebagai saksi, Miryam mengaku memberikan keterangan agar penyidik senang dan proses penyidikan cepat usai.
"Tadi kita minta majelis menetapkan Miryam berdasarkan Pasal 174, keterangan palsu. Dan kita juga minta ditahan. Ketua majelis bilang nanti saja. Kita amati dari kemarin sampai hari ini, kita lihat inkonsistensi (keterangan Miryam)," kata Jaksa Irene.
Pada sidang e-KTP Kamis 23 Maret 2017, Miryam menyatakan cabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Miryam mengaku tertekan saat diambil keterangan oleh tiga penyidik, Novel Baswedan, Damanik dan Irwan Susanto. Ketiga penyidik tersebut pun dihadirkan untuk dikonfrontasi dengan Miryam dan menyatakan tidak ada menekan Miryam selama pemeriksaan.
Miryam Haryani merupakan salah satu saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan, Miryam disebut sebagai pihak yang membagi-bagikan uang bancakan. Miryam juga disebut menerima aliran dana sebesar US$ 23 ribu.
Dua mantan anak buah Gamawan Fawzi, yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.