Mantan Pimpinan KPK Minta SP 2 Novel Baswedan Dicabut

Mantan Ketua KPK Abraham Samad juga meminta agar pimpinan KPK sekarang dapat mencabut SP 2 Novel Baswedan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Mar 2017, 07:27 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (Liputan6.com/ Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Para mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pimpinan sekarang, memikirkan kembali pemberian Surat Peringatan (SP) 2 kepada Ketua Wadah Pegawai dan penyidik senior Novel Baswedan.

"Saya selaku alumnus pimpinan KPK, bahwa pimpinan KPK dapat mengambil proses peninjauan kembali SP 2. Itu perlu dikonkritkan lagi untuk dicabut, karena alasannya bukan kritik yang bisa dijadikan alasan untuk memberikan SP," ujar mantan Pimpinan KPK Busyro Muqqodas di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 30 Maret 2017.

"Apalagi yang bersangkutan sedang memimpin Satgas mega korupsi e-KTP," imbuh Busyro.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad juga meminta agar pimpinan KPK sekarang dapat mencabut SP 2 Novel Baswedan.

"(Pemberian SP2), kami sepakat sebisa mungkin itu jadi perhatian serius dari pimpinan KPK. Kalau bisa dicabut karena kami lihat alasan hukum yang kuat untuk terbitkan itu belum terasa dan terpenuhi secara maksimal," kata Samad.

Dewan Penasihat KPK Suwarsono menambahkan, Wadah Pegawai (WP) KPK agar menjaga solidaritas di lingkungan internal.

"Kalau WP tidak solid dan ada konflik di dalam, bisa dipastikan pelemahan terhadap KPK berhasil," kata Suwarsono.

Sementara itu, KPK menegaskan, masih mempertimbangkan surat peringatan (SP) 2 kepada penyidik senior Novel Baswedan.

"Kami masih mempertimbangkan dua hal. Pertama, terkait kepentingan institusi KPK dan pekerjaan utama yang dilakukan para penyelidik, dan saudara Novel sebagai Kasatgas penyidik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2017.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya