Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menuturkan, upaya untuk melemahkan lembaga antirasuah tidak hanya berasal dari revisi UU KPK saja.
"Banyak cara (upaya melemahkan KPK). Yang dibutuhkan oleh KPK adalah solidaritas dari pegawai dan para pimpinannya," kata Samad di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 30 Maret 2017.
Advertisement
Samad menilai, upaya untuk melemahkan KPK datang dari peraturan perundang-undangan, revisi UU KPK, peraturan UU lain, dan nota kesepahaman (MoU) lembaga penegakan hukum.
"(Upaya pelemahan KPK) harus jadi perhatian kita semua. Kita tidak boleh biarkan dilemahkan oleh lembaga lain di negeri ini," ujar dia.
Dalam diskusi 'Menyikapi Revisi UU KPK' yang diadakan pada Kamis, 30 Maret 2017, Abraham Samad turut memberikan saran agar KPK lebih menjaga solidaritas.
"Di diskusi tadi, ada beberapa macam saran, gagasan, ide, kritikan untuk menjaga solidaritas pegawai KPK. Harus ada upaya yang lebih ekstra untuk perhatikan situasi internal di KPK," Samad menandaskan.
Sementara itu, Badan Keahlian Dewan (BKD) telah menyosialiasikan tentang revisi UU KPK di sejumlah perguruan tinggi. Langkah itu dimaksudkan agar mahasiswa dan masyarakat lebih mengetahui konsep dari wacana perubahan yang disebut-sebut akan menumpulkan 'taring' KPK.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut, sosialisasi yang dilakukan BKD itu untuk menampung aspirasi dari masyarakat terhadap sejumlah RUU. Selain itu, sosialisasi tersebut sudah melalui sejumlah tahapan yang diketahui oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Presiden (Jokowi) menyampaikan ketika itu perlu ada sosialisasi dari revisi ini. Karena revisi ini terkait beberapa hal yang memang perlu ada penyempurnaan, yaitu soal adanya dewan pengawas, dewan penyidik, penyadapan, dan satu lagi. Ada 4 kalau enggak salah," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 8 Maret 2017.