Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath ditangkap kepolisian bersama empat orang lainnya. Ada dugaan pidana yang menyebabkan koordinator aksi 31 Maret ini ditangkap.
"Informasinya begitu. (Al Khaththath) bersama empat orang lainnya atas dugaan permufakatan makar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (31/3/2017).
Advertisement
Mereka ditangkap Jumat dini hari tadi di tempat terpisah. "Ditangkap antara pukul 01.00, 02.00, dan 03.00 pagi tadi," ujar Argo.
Saat ini Al Khaththath dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. "Belum diperiksa karena masih menunggu pengacara," kata Argo.
Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan saat dihubungi kepada Liputan6.com, Jumat (31/3/2017), mengatakan, dia tiba di Mako Brimob Kelapa Dua sekitar pukul 09.00 WIB untuk mendampingi Al Khathath.
"Ustad Khathath telepon, katanya penyidik meminta untuk datang ke Mako Brimob, tapi saya belum bisa masuk. Petugas di pos jaga mengatakan belum koordinasi," kata dia.
Sementara itu, pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) Kapitra Ampera juga membenarkan bahwa Koordinator Aksi 31 Maret itu ditangkap polisi tadi malam.
"Ini ditangkap semalam sama polisi. Pokoknya sekarang di Mako Brimob. Terkait apa juga kami belum dapat informasi. Ini baru berencana ke sana," kata Kapitra saat dihubungi Liputan6.com.