Suap E-KTP, KPK Periksa Mantan Sekjen Kemendagri dan Dirut PNRI

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong dalam kasus e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Mar 2017, 12:20 WIB
Ilustrasi Kasus e-KTP (Liputan6.com/Nasuri)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraini. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan suap e-KTP.

Selain mantan Kepala Seksi Biodata NIK dan KK Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil itu, KPK juga memanggil mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2017).

Dalam dakwaan korupsi e-KTP, Diah dan Isnu Edhi disebut sebagai pihak yang turut bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan dua terdakwa Irman dan Sugiharto telah melakukan tindak pidana suap terkait proyek pengadaan e-KTP.

Dalam kasus suap e-KTP, KPK telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka suap pengadaan proyek E-KTP 2011-2012. Andi diduga sebagai 'operator' utama suap yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Andi Narogong merupakan tersangka ‎ketiga setelah dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto telah dijebloskan ke tahanan KPK lebih dulu. Keduanya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya dalam kasus e-KTP, Andi Narogong disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya