Sosialisasi UU Konstruksi, Pemerintah Ingin Pengusaha Tenang

Pengguna jasa konstruksi harus menghadapi proses hukum atas permasalahan lelang yang menyalahi aturan.

oleh Abelda RN diperbarui 31 Mar 2017, 12:20 WIB
Pekerja saat membangun tiang konstruksi pembangunan gedung di Jakarta Pusat, Senin (19/10/2015). Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2015 sebesar 4,85 persen. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Balikpapan - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mensosialisasikan Undang Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi kepada pengusaha di Kalimantan.

Undang Undang ini memuat berbagai aturan jasa konstruksi sesuai perkembangan zaman yang tidak diakomodir aturan terdahulu.

“Ini menjadi Undang Undang Jasa Kontruksi yang memberikan perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa kontruksi,” kata Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Yaya Supriyatna di Balikpapan, Jumat (31/3/2017).

Yaya mengatakan, jasa konstruksi di Indonesia nilainya menyentuh angka Rp 1.000 triliun per tahun, dilaksanakan pemerintah maupun swasta. Angka ini terus meningkat seiring geliat perekonomian nasional yang terus membaik.

Sebelumnya, Yaya menyebutkan, sejumlah lelang proyek jasa konstruksi pemerintah berujung konsekuensi aparat penegak hukum. Pengguna jasa konstruksi harus menghadapi proses hukum atas permasalahan lelang yang menyalahi aturan.

Selain itu, sejumlah proyek ratusan miliar rupiah akhirnya juga terpaksa dihentikan menyusul penyidikan dilaksanakan aparat. Negara harus menanggung kerugian akibat terhentinya pembangunan konstruksi sesuai jadwal sudah ditentukan.

“Sifat konstruksi adalah akan rusak saat pembangunannya dihentikan beberapa waktu. Lihat saja contohnya proyek Hambalang yang mangkrak seluruhnya saat terkena permasalahan pembangunannya. Kerugiannya sangat besar termasuk pula beberapa bagian yang sudah dikorupsi,” jelas dia.

Permasalahan seperti ini, kata Yaya terjadi di seluruh wilayah Indonesia soal pelaksanaan tender proyek jasa kontruksi. Para pelaksana dan pengguna tender proyek, menurutnya akan was was saat ditunjuk menyelenggarakan jasa konstruksi.

Sehubungan itu, Yaya menyatakan, Undang Undang No 2 bisa memberikan perlindungan hukum bagi pelaksana dan pengguna jasa konstruksi di Indonesia. Mereka tentunya harus melaksanakan sesuai ketentuan sudah digariskan Undang Undang yang berlaku sejak 12 Januari 2017.

“Tidak ada celah pidana dalam jasa kontruksi saat ini. Terkecuali ada operasi tangkap tangan (OTT), aparat hukum akan sulit masuk dalam proyek jasa konstruksi,” paparnya.

Yaya menyatakan, aparat hukum juga harus terlebih dahulu mengantongi audit kerugian negara diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses pembangunan kostruksi fisik bangunan tetap berjalan ditengah penyidikan sedang berlangsung.

“Kalaupun ada proses penyidikan polisi, proses pembangunan juga harus tetap berjalan. Ini untuk meminimalkan kerugian akan terjadi,” paparnya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga komitmen dalam mensosialisasikan pemahaman Undang Undang No 2 Tahun 2017 ke seluruh aparatur negara.

Kedepannya tidak menutup kemungkinan akan ada memorandum of understanding (Mou) dengan aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pemberlakuan Undang Undang ini.

“Kalau ini sudah komunikasi antar elit untuk menggalakan pemahaman Undang Undang,” tuturnya.

Kementerian PUPR sedang mensosialisasikan keberadaan Undang Undang No 2 pada instansi terkait di seluruh Indonesia. Mereka menggelar pelaksanaan sosialisasi aturan ini mengundang instansi Dinas Pekerjaan Umum seluruh Kalimantan di Balikpapan. (Abelda Gunawan/Nrm)


 

 

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya