Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang yang diduga melakukan pemufakatan makar jelang aksi 31 Maret 2017. Salah satu di antara lima orang itu adalah Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath.
Hingga saat ini polisi masih terus menyelidiki dugaan makar yang dilakukan lima orang itu. Mereka diperiksa di Mako Bromob Kelapa Dua, Depok.
Advertisement
Namun begitu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dua di antara kelima orang itu juga dijerat kasus dugaan diskriminasi.
"Nanti ada yang soal diskriminasi," ujar Argo di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).
Dua dari lima orang itu dijerat pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Menurut Argo, kelima terduga kasus makar ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Mereka ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB dan 02.30 WIB pagi.