Pajak Taksi Online Bakal Sama dengan Konvensional

Taksi online harus dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan.

oleh Septian Deny diperbarui 31 Mar 2017, 16:07 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menhub Budi Karya Sumadi dan Menkominfo Rudiantara bersiap memberikan keterangan usai menyosialisasikan pemberlakuan revisi Permenhub No. 32 Tahun 2016, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan pajak yang sama antara model transportasi konvensional dan taksi online. Hal ini guna membuat persaingan antara kedua model transportasi tersebut lebih sehat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah akan melakukan pembahasan yang intensif terkait dengan pajak ini. Menurut dia, model transportasi online ini juga harus dikenakan pada pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan untuk perusahaan aplikasi ini.

"Dibahas juga tapi yang paling intensif tadi banyak juga kewajiban pajak-pajak yang sudah harus diberlakukan. Online selama ini PPN, PPh badan itu harus," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pengenaan pajak yang sama antara taksi konvensional dengan taksi online untuk menciptakan lapangan bermain ‎yang lebih sehat.

"Pada prinsipnya kita nanti akan bersama-sama Menteri Perhubungan. Paling penting sinyalnya adalah pemerintah akan membuat level playing field. Jadi kalaupun antara bisnis yang online dan konvensional dia harus treatment mengenai perpajakan juga sama," kata dia.

Menurut dia, penciptaan lapangan bermain yang sehat ini agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dengan aturan yang ada. Pemerintah ‎memang bertugas untuk memastikan hal tersebut bisa terwujud.

"Jadi jangan sampai ada perusahaan dengan bisnis tertentu dia tidak diuntungkan atau dirugikan karena policy-nya kita tidak memperlakukan secara sama," tandas dia. (Dny/Gdn)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya