BI Kalteng Temukan 26 Money Changer yang Diduga Ilegal

BI memberikan waktu hingga 7 April 2017 kepada para pelaku usaha money changer mengurus izin operasi berdasarkan peraturan Bank Indonesia.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Mar 2017, 17:00 WIB
BI memberikan waktu hingga 7 April 2017 kepada para pelaku usaha money changer mengurus izin operasi berdasarkan peraturan Bank Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia ( BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mensinyalir terdapat 26 tempat penukaran uang valuta asing (money changer) yang beroperasi secara ilegal di seluruh Kalteng. Terbanyak ditemukan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak 14 outlet.  Sedangkan di Sampit, Kotawaringin Timur terdapat 7 outlet dan Kota Palangkaraya mencapai 5 outlet.

Kepala Perwakilan BI Kalimantan Tengah Wuryanto, mengatakan, BI tengah melakukan pendataan kepada para pengusaha money charger atau yang juga disebut dengan pengusaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).

Dalam pendataan tersebut, BI juga melakukan sosialisasi mengenai perlunya para pengusaha money changer untuk mendaftarkan usahanya di BI. Langkah pendataan tersebut untuk mengurangi tidak kejahatan yang menggunakan mata uang asing seperti pencucian uang dan juga jual beli narkotika.

"Sosialisasi kami lakukan bersama Polda dan Badan Nasional Narkotika (BNN) di Palangkaraya, Sampit dan Pangkalan Bun pada tanggal 22-24 Maret 2017 lalu,"jelasnya.

Dalam sosialisasi dan pendataan tersebut, BI menemukan beberapa pengusaha money changer yang tak mendaftarkan kegiatan usahanya. Terdapat 26 lokasi money charger yang tidak ada di data BI.

Oleh karena itu, BI memberikan waktu hingga 7 April 2017 kepada para pelaku usaha agar mengurus izin operasi berdasarkan peraturan Bank Indonesia.

"Namun bila tetap membandel maka setelah tenggang waktu yang ditentukan kami akan melakukan penertiban bekerjasama dengan kepolisian BNN dan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ditambahkanya kegiatan penukaran valuta asing itu merupakan kegiatan yang menjanjikan dan di Indonesia terdapat 783 usaha sejenis dengan nilai yang cukup besar yakni pada 2013 mencapai Rp 214 Triiun, pada 2014 terdapat Rp 243 Triliun dan pada 2015 mencapai Rp 250 Triliun.

Sementara itu kepala BNN Kalteng Brigjen Tri Warno mengatakan tempat penukaran uang ini rentan digunakan untuk kegiatan yang menyalahi hukum seperti pencucian uang hasil kejahatan atau uang hasil perdagangan narkoba.

" Karena itu kami selalu bekerjasama dengan pihak BI untuk melakukan pengawasan dan penindakan bila hal itu terjadi,"ujarnya. (Rajana K/Gdn)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya