Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath, ditangkap polisi atas tudingan pemufakatan makar. Al Khaththath ditangkap bersama empat orang lain jelang aksi 31 Maret dimulai pada Jumat (31/3/2017).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penangkapan dilakukan lantaran Al Khaththath Cs diduga kuat berencana menggulingkan pemerintahan yang sah secara inkonstitusional.
Advertisement
"Ada pertemuan-pertemuan, dalam suatu ruangan tertentu, kemudian lebih dari satu orang. Kemudian dia akan menggulingkan pemerintah yang sah, melengserkan pemerintah," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jakarta.
Karena itu, polisi menjerat kelima orang tersebut dengan Pasal 107 dan 110 KUHP tentang Permufakatan Makar. "Itu delik formil sudah kena," tutur dia.
Argo menjelaskan, penangkapan Al Khaththath Cs ini tak ada kaitannya dengan sejumlah tersangka makar yang ditangkap jelang Aksi 212 pada Jumat 2 Desember 2016 lalu. Penangkapan mereka juga tak ada kaitannya dengan Aksi 313 yang berlangsung hari ini.
Kendati, polisi tetap mendalami adanya kemungkinan massa Aksi 313 ini dimanfaatkan untuk melakukan makar. "Ini sedang kita dalami. Nanti nunggulah bagaimana hasilnya (pemeriksaan)," ucap Argo.