Aksi 31 Maret dan Dugaan Makar

Lima orang dicokok polisi atas dugaan makar Jumat 31 Maret 2017 dinihari. Peristiwa ini mengulang penangkapan Jumat 2 Desember 2016.

oleh Hanz Jimenez SalimNafiysul QodarRita Ayuningtyas diperbarui 01 Apr 2017, 06:22 WIB
Ilustrasi Makar (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Lima orang dicokok polisi atas dugaan makar Jumat 31 Maret 2017 dinihari. Salah satu orang itu adalah koordinator aksi 31 Maret yang juga Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad al Khaththath.

Dia sempat bercerita kepada salah satu rekannya, Kapitra Ampera, tentang kecurigaannya jelang demonstrasi kemarin.

"Dia memang sempat bilang, saya lagi diikutin nih. Saya tanya sama siapa? Dia bilang polisi. Saya lalu pesan, 'Eh, kalau begitu hati-hati kamu," ujar salah satu anggota tim pengacara al Khaththath, Kapitra Ampera, ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat 31 Maret.

Menurut dia, al Khaththath kemudian ditangkap bersama empat orang lain setelah berpisah dengannya.

"Habis wawancara dia sama saya. Habis pisah sama saya, ditangkap," kata Kapitra.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kepolisian memiliki bukti atas dugaan makar yang dilakukan kelimanya.

"Tentunya kepolisian mempunyai alat bukti dan melakukan penangkapan ini sesuai dengan prosedur ya dan secara profesional," kata dia.

Namun begitu, Argo mengaku penyidik masih mendalami unsur makar tersebut. Argo juga membantah penangkapan ini berkaitan dengan aksi 31 Maret.

"Enggak ada. Jadi ini kegiatan kegiatan sebelum ada aksi," ucap dia.

Kelimanya akan dijerat Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar. "Iya kelima limanya kena itu (pasal makar)," ujar Argo.

Menurut dia, dua dari lima orang itu dijerat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Peristiwa ini mengulang penangkapan Jumat 2 Desember 2016. Sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap secara hampir bersamaan di lokasi berbeda pada pagi itu.

ilustrasi

Penangkapan dilakukan sesaat sebelum aksi super damai 212 di Monas, Jakarta Pusat dimulai. Para aktivis dan tokoh nasional itu dituding akan melakukan aksi makar dengan memanfaatkan massa aksi 212.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar dan permufaktan jahat sebagaimana Pasal 107 juncto 110 juncto 87 KUHP. Mereka yakni, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Namun tujuh orang ini tak ditahan.

Sementara tiga aktivis lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. Ketiganya sampai saat ini masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Aktivis Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh laskar Jokowi. (Foto: Facebook)

Terakhir, musisi Ahmad Dhani yang turut ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu tidak dijerat dengan pasal makar. Pentolan grup band legendaris Dewa 19 itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sesuai dengan Pasal 207 KUHP. Dhani juga tidak ditahan setelah 1x24 jam diperiksa di Mako Brimob.

Saat ini, baru berkas Sri Bintang Pamungkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Lalu, bagaimana kelanjutan kasus makar jelang aksi 212 dan 31 Maret 2017 tersebut?

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya