Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan masih menunggu realisasi pembayaran utang pajak oleh Google ke negara. Pihaknya berharap perusahaan internet raksasa itu dapat melunasi tunggakan pajaknya di Maret 2017.
"Mudah-mudahan ya (Maret). Kita tunggu saja," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Ken mengaku, Google sudah memberikan data laporan keuangan dalam bentuk file elektronik kepada Ditjen Pajak. Harapannya sangat besar Google akan melaksanakan kewajiban pajaknya di Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Sebab menurut dia, perhitungan pajak oleh Wajib Pajak (WP) yang berlaku di Indonesia, termasuk untuk Google dilakukan secara self assessment (penilaian sendiri). Berbeda dengan negara lain yang menetapkan pajak kepada WP.
"Mudah-mudahan mereka (Google) bisa menerima lah. Mereka kan menghitung sendiri, self assessment, beda dengan negara lain. Jadi bukan kita yang menetapkan, tapi self assessment," tegas dia.
"Kita ada data, lalu kita sampaikan, mereka menghitung ini benar, ini tidak. Self assessment itu enak kok, kita tidak pernah memaksa WP membayar pajak sebesar-besarnya, tapi membayar pajak sesuai aturan perundang-undangan," Ken menambahkan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengatakan, pada Maret ini, Google akan langsung membayar pajak.
Dia mengatakan, pada dasarnya pihak Google telah menyepakati pembayaran pajak. Menurutnya, sebagai perusahaan raksasa dan mendapat penghasilan sudah sewajarnya membayar pajak di Indonesia.
"Google sebenarnya sudah menyepakati pasti bayar pajak. Dia malu kalau tidak bayar pajak, satu lembaga yang besar, satu entitas perusahaan internasional yang besar mereka malu kalau tidak bayar pajak," ujar Haniv.