Pengacara: Al Khaththath Tak Pernah Berniat Makar

Achmad Michdan mengatakan, kliennya Muhammad Al Khaththath dicecar seputar aksi 31 Maret 2017.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Apr 2017, 06:32 WIB
Ribuan massa memenuhi patung kuda saat aksi bela islam 313 di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (31/3). Mereka menuntut kepada Presiden Jokowi agar melaksanakan undang-undang dengan mencopot gubernur terdakwa, Ahok. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan makar, Sekjen Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath diperiksa di Mako Brimob Kelapa II Depok. Dia menampik dugaan makar yang disangkakan kepadanya.

Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan, kliennya Muhammad Al Khaththath dicecar seputar aksi 31 Maret 2017. Sedikitnya, ada 10 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap kliennya tersebut.

Diantaranya, pertemuan yang dilakukan sebelum aksi 31 Maret 2017. Kemudian, hubungan antara kliennya dengan sejumlah orang yang turut diamankan.

"Saat ini klien saya masih berada di dalam. Saya tadi izin sebentar buat buka puasa. Nanti setelah ini kemungkinan akan ada pemeriksaan lagi," kata Michdan, Jumat (31/3/2017).

"Beliau jawab tidak mengenal orang-orang tersebut. Lalu beliau menjawab dua kali melakukan rapat di sebuah mesjid," sambung dia.

Adapun, statusnya dari kliennya tersebut adalah tersangka tindakan makar.

"Soalnya saya langsung tanya, ini sebagai saksi atau tersangka, dia bilang tersangka karena ada dua alat bukti," ujar Michdan.

Padahal secara tegas disampaikan, bahwa aksi 31 Maret 2017 hanya ingin mengeluarkan aspirasi umat. Intinya menuntut agar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinonaktifkan sementara.

"Beliau tidak pernah berniat makar. Beliau mengatakan hanya ingin melaksanakan demo sebagai penanggung jawab demo hari ini. Keinginannya itu petahana yang mencalonkan gubernur karena sudah jadi terdakwa, supaya ada kentuan hukum," ujar dia.

Namun, polisi tetap bersikukuh telah memiliki dua alat bukti untuk menjadikan kliennya sebagai tersangka. Walapun, hingga kini penyidik belum bisa menunjukkan alat bukti yang dimaksud.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya