Tim Kuasa Hukum Ajukan Ahli Buktikan Khaththath Tak Makar

Tim kuasa hukum menyatakan koordinator aksi 313 Khaththath merasa tidak pernah melakukan makar.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 31 Mar 2017, 22:08 WIB
Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan

Liputan6.com, Depok - Tim Kuasa Hukum Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath berencana mengajukan ahli ke Mako Brimob Kelapa II Depok. Pengajuan ahli ini untuk membuktikan tidak adanya dugaan makar yang dituduhkan kepada kliennya.

Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan, mengatakan Khaththath masih dalam pemeriksaan. Nantinya selain meminta keterangan terhadap klienn, juga akan ada keterangan ahli dari kedua belah pihak.

"Pastinya iya (akan panggil ahli). Sekarang masih dalam pendalaman penyidik. Penyidik baru akan menilai keterangan beliau berkaitan dengan saksi-saksi atau tidak," ujar dia di Mako Brimob, Depok, Jumat (31/3/2017).

Michdan menjelaskan, kliennya merasa tidak pernah melakukan makar. Sementara aksi 31 Maret 2017 hanyalah untuk menyampaikan aspirasi kepada presiden Joko Widodo agar menjalankan Undang-Undang.

"Beliau tidak ada perencanaan untuk melakukan makar. Beliau keberatan dengan tuduhan itu," ujar Michdan.

Polisi sebelumnya menangkap koordinator aksi 31 Maret Muhammad Al Khaththath pada Jumat (31/3/2017) dini hari. Dia ditangkap bersama empat orang lainnya dengan tuduhan diduga merencanakan upaya makar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya