Begini Upaya Dindikbud Banten Untuk Tingkatkan Mutu SMK

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud Banten) terus melakukan peningkatan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan SMK.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Mar 2017, 22:41 WIB
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud Banten) terus melakukan peningkatan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan SMK.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud Banten) terus melakukan peningkatan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan pemetaan kondisi SMK di Banten.

Saat ini vokasi hanya merujuk pada SMK semata, penyelenggaraan SMK, kursus, dan SMA-LB berjalan sendiri-sendiri dan terakhir adalah lemah link and match dengan pasar dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

"Melihat kondisi seperti itu, maka dibutuhkan penyelesaian bersama agar lulusan SMK mampu bersaing dalam dunia kerja," kata Kabid SMK di Dindikbud Banten, Aep Junaidi.

Ia menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan adalah menciptakan pendidikan yang berintegritas antara SMK, kursus, SMA 1.B, melakukan penguatan link and match dengan DUDI.

"Penguatan yang dimaksud adalah penguatan kurikulum, praktek, pengujian dan sertifikasi. Artinya, siswa belajar teori di sekolah hanya 30 persen dan 70 persennya siswa diwajibkan untuk praktek serta menciptakan pendidikan karakter di DUDI.

Hal senada disampaikan Kasie Kurikulum Bidang SMK di Dindikbud Banten, Oweng R. dengan penguatan link and match antara SMK dengan DUDI akan menciptakan tenaga kerja terbaik sesuai kebutuhan, lebih loyal, lebih efisien karena tidak perlu training sebelum masuk dunia kerja.

"Dengan diterapkannya link and match SMK dengan DUDI maka lulusan SMK akan lebih siswa akan memiliki kemahiran kerja mutakhir, pendidikan karakter (etos dan budaya kerja), dan lulusan SMK akan mendapatkan sertifikat kompetensi Sekolah pun mendapatkan keuntungan yang luar biasa yaitu efisiensi sumber daya dalam hal ini guru, instruktur, alat, bahan dan bengkel prakter," katanya.

Sementara itu Kepala Dindikbud Banten, E. Kosasih Samanhudi mengatakan saat ini pemerintah terus mendorong terlaksananya revitalisasi SMK dengan penetapan inpres Nomor 9/2016, yang membagi kewenangan antar pelaku baik dipusat maupun daerah untuk meningkatkan kualitas dan daya saing lulusan SMK.

"Antara lain mencakup Kemendikbud, yaitu roadmap pengembangan SMK, penyempurnaan dan penyelarasan kurikulum SMK agar sesuai dengan kebutuhan pengguna, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan SMK, pelibatan dunia usaha dan dunia industri dalam kegiatan pembelajaran dan akreditasi dan penyelenggaraan sertifikasi melalui uji kompetensi," katanya.

Kemudian, lanjutnya, kewenangan Kemenristekdikti yang menyakup penyediaan guru pendidikan vokasi yang sesuai kebutuhan dan berkualitas. Lalu wewenang Kemenperin yang memiliki tanggungjawab melakukan penyususnan proyeksi pengembangan, jenis kompetensi, lokasi industri.

"Upaya peningkatan kerjasama dengan dunia usaha terkait praktek kerja, dan pamagangan, termasuk pemagangan untuk tenaga pendidik/kependidikan SMK, mendorong industri untuk mendukung pengembangan teaching factory dan infrastruktur dan percepatan penyelesaian SKKNI," kata Kokasih menjelaskan.

Terakhir adalah, sambung Kadindikbud Banten, wewenang Kemenaker yang memiliki wewenang dalam penyusunan proyeksi kebutuhan tenaga kerja lulusan SMK, mencakup jenis dan tingkat kompetensi, jumlah, lokasi, dan waktu.

"Kerjasama praktek kerja di BLK, revitalisasi BLK mencakup sarpras, program pelatihan dan sertifikasi serta percepatan penyelesaian SKKNI," ungkapnya.

Ia menambahkan, keterlibatan sejumlah kementerian dalam dunia pendidikan vokasi tertuang dalam nota kesepahaman lima kementerian yaitu Kemendikbud, Kemendikti, Kemenperin, Kemenaker, dan Kementerian BUMN.

"Tujuan dari nota kesepahaman itu adalah memanfaatkan sumber daya yang tersedia dalam rangka mengembangkan pendidikan vokasi berbasis kompetensi yang link and match dengan industri untuk menghasilkan calon tenaga kerja industri manufaktur yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai kebutuhan industri," katanya.

Adapun, masih kata Kandukbud Banten, ruang lingkup dalam nota kesepahaman tersebut diantaranya adalah penyusunan peta sebaran dan proyeksi pengembangan industri berdasarkan wilayah dan jenis industri berdasarkan wilayah dan jenis industri penyusunan peta sebaran satuan pendidikan vokasi berdasarkan wilayah dan program studi/keahlian dan penyusunan peta kebutuhan tenaga kerja dan ketersediaan calon tenaga kerja industri berdasarkan wilayah dan kualifikasi jabatan.

"Adapun dukungan dari pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Banten adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan di SMK, mempermudah perizinan melalui layanan satu atap SOP 14 hari kerja, menyediakan PTK dan sarpras SMK yang berkualitas dan memadai, mendukung pemerintah pelatihan ganda guru kejuruan, penataan program kejuruan dan lokasi SMK, melakukan re-engineering program keahlian dan pengembangan SMK unggulan sesuai potensi wilayah," tutupnya.

Powered By:

Pemerintah Provinsi Banten

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya