Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Muhammad Firmansyah Arifin (MFA) selesai diperiksa selama 1x24 jam oleh penyidik KPK. Saat keluar dari KPK pukul 23.20 WIB, Arifin yang mengenakan rompi oranye itu diam seribu bahasa. Map oranye yang dibawa ia gunakan untuk menutupi wajahnya.
Awak media yang ingin mengabadikan wajah sang tersangka dugaan suap pengadaan kapal perang ini terus meminta agar Firmansyah tak menutupi wajahnya.
Advertisement
"Nggak usah ditutupin Pak, malu ya," seloroh para awak media sambil terus mengejar Firmansyah yang segera masuk ke dalam mobil tahanan KPK, Jumat (31/3/2017).
Firmansyah ditahan penyidik KPK di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan.
Dirut PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pascaoperasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK terhadap anak buahnya, General Manager Terasury PT PAL Indonesia Arief Cahyanan (AC). Arief diduga menerima uang suap dari seorang agency Ashanti Sales (AS) Incorporation.
Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang sebesar USD 250 ribu dalam tiga amplop. Uang tersebut diduga sebagai fee dari pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke instansi Filipina.
Pemberian USD 25 ribu merupakan pemberian kedua. Pada Desember 2016, juga digelontorkan USD 163 ribu sebagai pemberian pertama. Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai USD 86,96 juta. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen di antaranya diberikan oleh agency kepada pejabat PT PAL Indonesia (Persero).
Ketiganya langsung dijadikan tersangka oleh KPK termasuk Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR). Namun SAR belum ditangkap lantaran masih berada di luar negeri.
Sebagai penerima suap, Muhammad Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, Saiful Anwar sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 uu no 31/199 diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Agus Nugroho, sebagai perantara dan pemberi suap, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 uu no 31/1999 diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.