Satu Tersangka Suap Pengadaan Kapal PT PAL Indonesia Masih Buron

KPK menyebut Saiful Anwar masih berada di luar negeri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Apr 2017, 06:59 WIB
Petugas memperlihatkan uang yang berhasil disita dari pejabat PT PAL terkait dugaan suap pengadaan kapal ke Filipina, Jakarta, Jumat (31/3). KPK menyita 25 ribu dolar AS dan menahan 4 tersangka. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia (Persero) ke instansi pemerintah Filipina.

Mereka adalah Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Muhammad Firmansyah Arifin, General Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho.

KPK melakukan penahanan terhadap Firmansyah, Arief dan Agus selama 40 hari ke depan. Sedangkan Saiful Anwar masih berada di luar negeri.

"Kami harap yang bersangkutan (Saiful Anwar) kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK," ujar Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 31 Maret 2017.

Dia mengatakan KPK sudah mengetahui keberadaan Saiful Anwar. Namun, dia masih memberikan kesempatan agar Saiful sendiri yang mendatangi KPK dan menjalani proses hukum.

"Ada di suatu tempat di luar negeri. Mudah-mudahan cepat pulang, walaupun penyidik sudah mengetahui keberadaannya," kata Basaria.

Penahanan terhadap tiga orang tersebut dilakukan di tiga tempat yang berbeda. Firmansyah dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK, Arief dikurung di Rutan KPK cabang Guntur di Pomdam Jaya, sedangkan Agus ditahan di Rutan Markas Polres Metro Jaktim.

"Ketiganya ditahan demi kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sebelumnya, penyidik KPK berhasil mengungkap kasus dugaan pengadaan kapal jenis SSV dari PT PAL Indonesia (Persero) kepada instansi pemerintah Filipina. Pemerintah Filipina membeli dua buah kapal kepada PT PAL Indonesia melalui perantara AS Incorporation.

Pada operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang sebesar USD 25 ribu. Uang tersebut diduga pemberian dari Agus Nugroho, pihak swasta AS Incorporation kepada Arief Cahyana, General Manager Treasury PT PAL Indonesia. Pemberian dilakukan di kantor Arie di MTH Square, Jakarta Selatan.

Pemberian USD 25 ribu merupakan pemberian kedua. Pada Desember 2016, pemberian pertama senilai USD 163 ribu. Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai USD 86,96 juta. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen di antaranya diberikan oleh agency kepada pejabat PT PAL Indonesia (Persero).

Dari OTT tersebut, penyidik KPK langsung berangkat menuju Surabaya dan mengamankan Direktur Utama PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin.

Agus Nugroho, sebagai perantara suap, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Muhammad Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, Saiful Anwar sebagai penerima suap, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya