Kemenhub Larang Perusahaan Taksi Online Tambah Armada

Setidaknya ada 11 poin yang masuk dalam perubahan aturan Peraturan Menteri Nomor 32‎ tahun 2016.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Apr 2017, 17:00 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memberlakukan perubahan Peraturan Menteri Nomor 32‎ Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umun Tidak Dalam Trayek‎.

Dalam aturan tersebut, setidaknya memil‎iki 11 poin perubahan. Salah satu yang dimasukkan terkait pembatasan jumlah armada taksi online di masing-masing daerah.

"Untuk kuota diberikan ke wilayah masing-masing, perlu adanya Peraturan Kepala Daerah/Gubernur yang sedang disusun‎," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (1/4/2017).

[bacajuga:Baca Juga](2904274 2904414 2905533

Dengan masih disusunnya Peraturan Daerah (Perda) tersebut, Pudji melarang perusahaan taksi online untuk melakukan perekrutan sopir sebelum perda terbit. "Iya, untuk sementara dilarang melakukan penambahan armada dulu," tegas dia.

Tak hanya soal kuota, yang diserahkan ke pemda yaitu mengenai penetapan tarif. Dalam aturan, taksi online dibatasi dengan tarif batas atas dan batas bawah. Penetapan batasan inilah yang diserahkan ke Pemda.

Sementara untuk penyesuaian STNK harus atas nama badan hukum‎ serta struktur pajak, pemerintah memberikan waktu paling lambat 3 bulan untuk masa transisi.

Setelah masa transisi ini habis, seluruh taksi online akan memiliki stiker khusus untuk membedakan dengan kendaraan pribadi.

Bagi perusahaan yang terbukti tidak mematuhi Permen 32, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk men-suspend aplikasi taksi online yang bersangkutan. (Yas/nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya