Polisi Persilakan Sekjen FUI Ajukan Penangguhan Penahanan

Polisi menyayangkan sikap Sekjen FUI Al Khaththath yang enggan menandatangani surat penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka makar.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Apr 2017, 15:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Polda Metro Jaya mempersilakan tersangka kasus dugaan makar Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penanguhan penahanan yang diajukan tersangka adalah hal wajar. Hanya saja, untuk dikabulkan atau tidaknya harus berdasarkan pertimbangan dari penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Itu hak tersangka. Silakan saja ajukan. Nantikan akan ada penilaian dari penyidik, apakah dikabulkan atau tidak," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (1/4/2017).

Argo juga menyayangkan sikap Sekjen FUI itu yang enggan menandatangani surat penahanan. Menurut dia, penolakan itu bisa menjadi pertimbangan penyidik untuk mengabulkan atau menolak penangguhan penahanan.

"Dia enggak mau tanda tangan (surat penahanan) toh. Tidak tanda tangan pun tak masalah. Nanti kita buatkan berita acara penolakan tanda tangan. Itu jadi pertimbangan penyidik juga," ucap Argo.

Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath ditangkap kepolisian bersama empat orang lainnya. Mereka ditangkap atas tuduhan pemufakan makar.

"Informasinya begitu. (Al Khaththath) bersama empat orang lainnya atas dugaan permufakatan makar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat 31 Maret 2017.

Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan kliennya Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath tidak berniat berbuat makar.

"Beliau tidak pernah berniat makar. Beliau mengatakan hanya ingin melaksanakan demo sebagai penanggung jawab demo hari ini. Keinginannya itu petahana yang mencalonkan gubernur karena sudah jadi terdakwa, supaya ada ketentuan hukum," ujar Michdan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya