Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Sri Bintang Cs mengugat Kapolri Jendral Tito Karnavian lewat peradilan internasional di Jenewa, Swiss.
"Saya selaku tim kuasa Sri Bintang Pamungkas (SBP) sudah mengajukan gugatan ke pengadilan internasional, yang kami gugat Kapolri atas dugaan makar kemarin," ucap Dahlia Zein, Sabtu (1/4/2017) di Depok.
Advertisement
Gugatan itu dilayangkan oleh tokoh-tokoh yang pernah di tangkap pada Aksi 212. Sejumlah berkas pun akan dilampirkan.
"Bukti-bukti itu berupa surat penahanan, surat penolakan atas BAP dan penahanannya Sri Bintang Pamungkas," ujar dia.
Dia menerangkan saat ini pihaknya masih dalam pengumpulan berkas administrasi. Rencananya, berkas tersebut bakal di serahkan pada April ini.
"Kami sudah daftarkan Febuary lalu. Waktu SBP masih di Polda," imbuhnya.
Dia mengaku enggan menempuh jalur pra-pradilan lantaran saat ini menurut dia, yang berpihak hanyalah dunia internasional.
"Saat ini siapa sih yang berpihak kepada kita. Kita tidak tahu, mana lawan, mana musuh, dan mana teman," tandas Dahlia.
Aktivis Sri Bintang Pamungkas bersama sembilan orang lainnya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan makar dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Jumat dini hari, 2 Desember 2016.
Sri Bintang bersama enam orang lainnya di antaranya Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, dan Kivlan Zein ditetapkan sebagai tersangka upaya makar.
Sementara, musikus Ahmad Dhani menjadi tersangka lain terkait dugaan penghinaan terhadap presiden. Sedangkan, dua lainnya berinisial JA dan RK diduga melanggar Undang-Undang ITE.