Polisi Sita Uang Rp 17 Juta dari 5 Tersangka Kasus Dugaan Makar

Argo menyebut uang yang disita tersebut berjumlah Rp 17 juta lebih.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Apr 2017, 22:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah uang dari lima orang tersangka kasus dugaan pemufakatan makar yang ditangkap pada Jumat 31 Maret 2017 dini hari.

"Ada beberapa uang yang disita. Itu bagian dari penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (1/4/2017).

Argo menyebut uang yang disita tersebut berjumlah Rp 17 juta lebih. Namun, ia belum mau merinci asal uang yang didapat dari lima tersangka itu. Menurutnya, fakta itu masih didalami penyidik.

"Uangnya sebanyak Rp 17 juta lebih ya. Saya belum dapat informasi ya uangnya siapa. Tunggu saja," tambah Argo.

Sebelumnya, menjelang aksi 313 Aparat Polda Metro Jaya meringkus Al Khaththath ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya di Hotel Kempinski, Bunderan HI, Jakarta Pusat. Selain petolan FUI tersebut, ada empat orang lainnya yang ikut diamankan, yakni Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry.

Kelima orang itu telah dipantau petugas selama dua pekan belakangan ini. Mereka diduga hendak menggulingkan pemerintahan yang sah. Atas perbuatannya kelima orang itu ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya