Liputan6.com, Jakarta - Tim Pengacara Muslim (TPM) akan mengajukan praperadilan terkait penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath. Praperadilan dilayangkan karena keberatan atas penangkapan dan penahanan para tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mempersilakan pengacara Al Kathath mengajukan praperadilan. Tentu pengadilan akan menilai, apakah ada yang salah dalam prosedur penangkapan tersebut atau tidak.
Advertisement
"Hak sebagai tersangka dan keluarga untuk mengajukan praperadilan, ada lembaga juga yang menilai dan menguji, silakan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (2/4/2017).
Sampai saat ini, kata Argo, tim pengacara Al Khaththath memang belum mendaftarkan gugatan praperadilan. Tapi bila itu benar terjadi, polisi sudah siap.
"Nanti kita tunggu saja, seandainya tidak terima atau merasa kurang prusedur," kata dia.
Polisi memastikan, segala proses yang dilakukan dalam penangkapan Al Khaththath sudah dilakukan sesuai prosedur. Sehingga tidak khawatir dengan gugatan praperadilan tersebut.
"Yang penting kepolisian sudah melakukan dengan profesional dan sesuai prosedur yang ada," Argo menandaskan.
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath ditangkap pada Jumat 31 Maret dini hari, atas dugaan pemufakatan makar. Namun, Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan kliennya Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath tidak berniat berbuat makar.
"Beliau (Al Khaththath) tidak pernah berniat makar. Beliau mengatakan hanya ingin melaksanakan demo sebagai penanggung jawab demo hari ini. Keinginannya itu petahana yang mencalonkan gubernur karena sudah jadi terdakwa, supaya ada ketentuan hukum," ujar Michdan.