Polisi: Makar Itu Beda dengan Obrolan di Warung Kopi

Menurut Rikwanto, siapa saja yang mencoba mengganti pemerintah di luar aturan hukum bisa disebut makar.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 02 Apr 2017, 14:41 WIB
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto (kanan). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Mohammad Al Khaththath kembali menuai protes. Kepolisian dianggap sengaja merekayasa kasus atas dugaan makar. Belum lagi, Al Khaththath dan empat tersangka lainnya dianggap tidak memiliki niat melakukan makar.

Tudingan ini ditanggapi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto. Menurut dia, makar dengan obrolan santai biasa tentu bisa dengan mudah dibedakan.

"Kalau ngobrol di warung kopi kan biasa setelah itu bubar. Tapi kalau di dalamnya ada niat pergerakan, sudah ada perencanaan yang matang, itu beda lagi," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (2/4/2017).

Kritik terhadap pemerintah tentu tidak dilarang sepanjang kritik itu membangun. Bila yakin tidak ada niat untuk melakukan makar, Rikwanto menyarankan para tersangka menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan pendapat mereka.

Jenderal polisi bintang satu itu juga membantah bila kategori makar hanya berlaku bila ada peran TNI di dalamnya. Menurut dia, siapa saja yang mencoba mengganti pemerintah di luar aturan hukum bisa disebut makar.

"Yang namanya makar tidak harus dilakukan oleh angkatan bersenjata. Siapa saja bisa, termasuk warga sipil yang terorganisir," imbuh dia.

Rikwanto menyadari berbagi pendapat terus bergulir selepas penangkapan terhadap Al Khaththath berserta empat tersangka lainnya. Tapi, akan lebih baik lagi ketika pendapat itu dikuatkan dengan keterangan saksi ahli yang diajukan pada proses pemeriksaan.

"Jadi pendapat yang menguntungkan atau apa sebagainya silakan masukkan saja ke koridor hukum. Kalau pendapat di medsos ya baca saja tapi untuk kalkulasi analisa sendiri," pungkas dia.

Tidak Berniat Makar

Sebelumnya, menjelang aksi 313 Aparat Polda Metro Jaya meringkus Sekjen FUI Al Khaththath ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya di Hotel Kempinski, Bunderan HI, Jakarta Pusat. Selain pentolan FUI tersebut, ada empat orang lainnya yang ikut diamankan, yakni Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry.

Kelima orang itu telah dipantau petugas selama dua pekan belakangan ini. Mereka diduga hendak menggulingkan pemerintahan yang sah. Atas perbuatannya kelima orang itu ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Namun, Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan kliennya Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath tidak berniat berbuat makar.

"Beliau (Al Khaththath) tidak pernah berniat makar. Beliau mengatakan hanya ingin melaksanakan demo sebagai penanggung jawab demo hari ini. Keinginannya itu petahana yang mencalonkan gubernur karena sudah jadi terdakwa, supaya ada ketentuan hukum," ujar Michdan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya