Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menangkap sejumlah orang atas kasus dugaan pemufakatan untuk melakukan makar. Penangkapan ini sudah kedua kalinya dilakukan polisi dalam momen yang mirip, yakni sebelum aksi 212 dan aksi 313.
Hanya saja, polisi sampai saat ini belum juga menyelesaikan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus dugaan makar saat jelang aksi 212 seperti Sri Bintang Pamungkas. Berkas perkara juga belum diserahkan ke kejaksaan. Tak ayal desakan kepada Polri pun kembali muncul.
Advertisement
"Kalau 212 kami hampir rampung secara internal. Artinya penyidik sudah hampir rampungkan berkas perkara," kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Minggu (2/4/2017).
Beberapa kendala diakuinya dihadapi penyidik dalam merampungkan berkas perkara. Misalnya pengumpulan keterangan saksi ahli yang butuh waktu lebih. Termasuk beberapa berkas yang dikembalikan kejaksaan dan butuh waktu tambahan untuk melengkapinya.
Sementara untuk penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Mohammad Al Khaththath dan empat tersangka lainnya ditegaskan tidak ada hubungan dengan aksi 313. Kebetulan saja waktunya tepat.
"Karena dari laporan berbagai sumber masyarakat maupun kepolisian yang dianalisa dan diselidiki, kemudian dituangkan dalam model A, itu tanggal 27 Maret. Strategi penangkapan dikerahkan pada 31 Maret pagi-pagi itu," jelas Rikwanto.
Kepolisian juga tidak pernah melarang warga untuk melaksanakan unjuk rasa. Terlebih unjuk rasa berjalan lancar, perwakilan diterima Menkopolhukam dan bubar pada waktunya.
"Jadi mereka murni melakukan demo untuk tujuannya. Namun, penangkapan itu hal yang lain," pungkas Rikwanto.
Tidak Berniat Makar
Sebelumnya, menjelang aksi 313 Aparat Polda Metro Jaya meringkus Sekjen FUI Al Khaththath ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya di Hotel Kempinski, Bunderan HI, Jakarta Pusat. Selain pentolan FUI tersebut, ada empat orang lainnya yang ikut diamankan, yakni Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry.
Kelima orang itu telah dipantau petugas selama dua pekan belakangan ini. Mereka diduga hendak menggulingkan pemerintahan yang sah. Atas perbuatannya kelima orang itu ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Namun, Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan kliennya Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath tidak berniat berbuat makar.
"Beliau (Al Khaththath) tidak pernah berniat makar. Beliau mengatakan hanya ingin melaksanakan demo sebagai penanggung jawab demo hari ini. Keinginannya itu petahana yang mencalonkan gubernur karena sudah jadi terdakwa, supaya ada ketentuan hukum," ujar Michdan.