Politikus Melchias Markus Mekeng Jadi Saksi Sidang Kasus e-KTP

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 10 saksi. Salah satunya politikus Golkar Melchias Markus Mekeng.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Apr 2017, 09:29 WIB
Sidang perdana kasus e-KTP. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang kasus e-KTP. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 10 saksi. Salah satunya politikus Golkar Melchias Markus Mekeng.

Mekeng mengatakan tidak ada persiapan khusus jelang bersaksi di Pengadilan Tipikor Senin (3/4/2017).

"Persiapannya biasa aja karena ini kan tugas kita sebagai warga negara untuk dipanggil untuk memberikan kesaksian. Jadi saya akan memberikan kesaksian yang saya ketahui saya lihat dan saya dengar dan itulah fungsinya sebagai saksi," ujar Mekeng saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dia mengaku akan kooperatif dalam sidang kasus e-KTP ini. Termasuk jika diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen terkait megakorupsi tersebut.

Selain Mekeng, jaksa KPK akan menghadirkan mantan Kepala Banggar, Olly Dondokambey; mantan Ketua Fraksi Demokrat, Jafar Hafsah; politikus Demokrat, Khatibul Umam Wiranu; adik pengusaha rekanan Kemendagri Andi Narogong, Vidi Gunawan; pensiunan Kemendagri, Yosep Sumartono; dan eks staf Fraksi Demokrat, Eva Ompita Soraya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melanjutkan sidang kasus e-KTP pada Senin (3/4/2017) ini. Sidang yang mengadili dua mantan pejabat Kemendagri itu akan memperdengarkan keterangan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua terdakwa tersebut adalah Irman dan Sugiharto. Keduanya didakwa melakukan korupsi dalam kasus e-KTP untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Oleh karena itu, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya