Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus e-KTP kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nazaruddin sebagai saksi pertama.
Pada kesaksiannya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini membongkar keterlibatan keterlibatan atasannya di Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Menurut dia, Anas merupakan pihak yang menyetujui proyek e-KTP secara multiyears.
Advertisement
Menurut cerita Nazaruddin sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan, pada 2009, Ignatius Mulyono dan Mustokoweni menghadap ke Anas Urbaningrum. Ignatius dan Mustokoweni harus meminta izin kepada Anas selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat.
"Memberitahukan proyek e-KTP. Kebutuhan anggaran Rp 6 triliun lebih, saya lupa pastinya, dengan program multiyears harus ada dukungan dari fraksi yang paling besar di DPR," ujar Nazaruddin di hadapan majelis hakim kasus e-KTP.
Pada saat itu juga Ignatius menceritakan, dalam pengadaan proyek e-KTP ini, akan dikawal oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Andi dibawa ke Fraksi Demokrat, ke lantai 9. Dia (Andi) menjelaskan dirinya adalah rekanan Kemendagri, dan meyakinkan Anas bahwa dia sanggup menjalankan e-KTP. Dia juga bilang, program ini bisa berjalan kalau ada dukungan dari DPR dan Kemendagri," kata Nazaruddin saat bersaksi di sidang kasus e-KTP.
Setelah itu dibuatlah pertemuan antara Andi, dan pihak Kemendagri yang saat itu diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Diah Anggraeni. Menurut Nazar, saat pertemuan tersebut Diah menyetujui program e-KTP.
"Bu Diah cerita, akhirnya program e-KTP ini perlu didukung," kata Nazaruddin.