Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nazaruddin mengungkap uang dalam kasus e-KTP mengalir kepada mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Saat bersaksi di hadapan majelis hakim, Nazaruddin mengatakan Anas menerima uang sebesar Rp 500 miliar.
Anas meminta uang tersebut kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk kebutuhannya dalam pemenangan sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.
Advertisement
"Waktu itu Anas mau maju sebagai ketum. Ada komitmen (fee) sekian persen untuk Anas dari Andi. Penyerahan pakai dolar dan rupiah," ujar Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Dia mengatakan Anas menerima uang sebesar Rp 20 miliar pada penyerahan tahap pertama. Nazar mengetahui hal tersebut dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat saat itu.
"Karena kan mengasihnya lewat bendahara. Awalnya diserahkan kepada Mas Anas, lalu dikasih ke saya. Uang itu dibagi-bagikan untuk persiapan jadi Ketum Demokrat," kata Nazaruddin dalam sidang kasus e-KTP.
Pemberian kedua, menurut Nazaruddin, terjadi pada akhir 2010 sebesar US$ 3 juta. Sebelum penerimaan uang tersebut, Nazar mengungkapkan Anas kembali bertemu dengan Andi Narogong.
"Mas Anas ada keperluan, uangnya akhirnya diserahkan ke Fahmi Yandri, orang kepercayaan Anas. Itu enggak ke saya uangnya. Tapi saya tahu karena saya bertanya kepada Fahmi. Fahmi bilang yang tersebut sudah dia terima," ungkap Nazarudin.
Setelah itu, Nazaruddin mengungkap pemberian dana kepada Pimpinan Badan Anggaran di DPR. "Mirwan Amir dapat USD 1 juta. Terus USD 500 diserahkan ke fraksi," kata Nazaruddin.
Pada dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Anas Urbaningrum disebut terima uang USD 5,5 juta.
Sebelumnya, jaksa menghadirkan sejumlah saksi pada sidang hari ini. Saksi itu antara lain Nazaruddin; mantan Ketua Fraksi Demokrat, Jafar Hafsah; politikus Demokrat, Khatibul Umam Wiranu; pensiunan Kemendagri, Yosep Sumartono; dan eks staf Fraksi Demokrat, Eva Ompita Soraya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melanjutkan sidang kasus e-KTP pada Senin (3/4/2017) ini. Sidang yang mengadili dua mantan pejabat Kemendagri itu akan memperdengarkan keterangan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua mantan anak buah Gamawan Fauzi, Irman dan Sugiharto, didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.