Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim PengadilanTipikor yang menangani kasus e-KTP menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Permintaan penetapan tersangka atas mantan anggota Komisi II DPR RI itu ditolak majelis hakim.
Energi & Tambang