Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus e-KTP dari sejumlah sisi. Terakhir, KPK menetapkan pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri Andi Narogong sebagai tersangka. Lalu, akankah ada tersangka lagi?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan masih banyak pihak yang dibidik KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.
Advertisement
"Kalau tersangka baru pasti ada. Waktunya yang kita tunggu," kata Agus di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Dia mengaku telah menerima usulan dari penyidik terkait tersangka baru di kasus e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 trilun tersebut.
"Kami sudah menerima usulan beberapa tersangka baru kasus ini," tutur Agus.
Terakhir, KPK telah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru di kasus mega korupsi ini. Sebelumnya, KPK juga menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri.
Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Ketiganya dalam kasus e-KTP ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.