Mau Tahu Gaji dan Fasilitas untuk Hakim MK? Ini Jawabannya

Jika gaji pokok seorang Hakim Konstitusi cuma Rp 4,2 juta, maka tunjangan jabatannya mencapai hampir Rp 73 juta atau 18 kali gaji pokok.

oleh Rinaldo diperbarui 03 Apr 2017, 19:03 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan gugatan perkara perselisihan hasil Pilkada 2015 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1/2016). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi menyerahkan tiga nama calon hakim kepada Presiden Jokowi untuk menggantikan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang diberhentikan karena terseret kasus suap.

"Kita sampaikan ke Presiden tiga nama, kita buka saja namanya. Saldi Isra, Bernard Tanya, dosen di Kupang, Universitas Nusa Cendana. Dan Wicipto Setiadi, purna tugas dari Kemenkumham," kata Ketua Tim Panel MK Harjono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Selanjutnya, Jokowi akan menentukan satu dari tiga nama yang terpilih untuk menjadi Hakim Konstitusi. Presiden memiliki waktu 7 hari setelah tiga nama calon diserahkan untuk menentukan pilihan, sekaligus melantik Hakim Konstitusi.

Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

"Nanti mungkin pengumumannya dari Mensesneg. Saudara menunggu, saya menunggu, karena itu adalah kewenangan Presiden," kata Harjono.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Tentu tak hanya publik yang menunggu. Tiga nama yang diajukan Tim Panel MK dipastikan merasakan penantian yang lebih panjang apakah namanya masuk radar pilihan Jokowi atau tidak.

Berbeda dengan hakim pada umumnya, Hakim Konstitusi dan Hakim Agung adalah pejabat negara, karena mereka bertugas dan menjadi pejabat di lembaga tinggi negara. Tak berbeda dengan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi juga lembaga tinggi negara karena pembentukannya merupakan perintah langsung dari UUD 1945 hasil amandemen.

Bisa dibayangkan, dengan posisi sebagai pejabat negara, apa yang didapat seorang Hakim Konstitusi dengan jabatannya jauh akan lebih besar dibandingkan pejabat pada umumnya. Khususnya dalam hal penghasilan dan fasilitas.

Jika membaca Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, mungkin banyak yang akan iri.

Ketua MK Arief Hidayat bersama hakim konstitusi kecuali Patrialis Akbar usai menggelar konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1). MK menanggapi kabar penangkapan hakim konstitusi oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lihat saja Pasal 3 yang menuliskan hak keuangan serta fasilitas bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Sejak dilantik sebagai Hakim Konstitusi, maka dia berhak mendapatkan:

a. gaji pokok
b. tunjangan jabatan
c. rumah negara
d. fasilitas transportasi
e. jaminan kesehatan
f. jaminan keamanan
g. biaya perjalanan dinas
h. kedudukan protokol
i. penghasilan pensiun
j. tunjangan lainnya

Sebagai pejabat negara, bisa dipastikan fasilitas seperti rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan dan jaminan keamanan yang didapat Hakim Konstitusi semuanya yang terbaik.

Namun, tentu saja yang paling mencengangkan adalah besaran gaji dan tunjangan yang diterima Hakim Konstitusi. Itu juga bisa ditambah dengan penghasilan lain yang didapat dengan cara halal. Apa saja itu?

 

 


Gaji dan Tunjangan

 

Jika melihat besaran gaji pokok seorang Hakim Konstitusi, angkanya memang tak begitu istimewa. Bahkan, mungkin ada yang berpikir kalau angka itu terlalu kecil. Namun, pikiran itu akan berubah jika sudah melihat besaran tunjangan jabatan seorang Hakim Konstitusi.

Lihat saja, jika gaji pokok seorang Hakim Konstitusi cuma Rp 4,2 juta, maka tunjangan jabatannya mencapai hampir Rp 73 juta atau 18 kali gaji pokok. Angka itu akan terus membesar sesuai dengan jabatan sang hakim.

Ketua Mahkamah Konstitusi, misalnya, mendapat gaji pokok di kisaran Rp 5 juta. Sedangkan tunjangan jabatannya lebih dari Rp 121 juta atau 24 kali gaji pokok.

Besaran gaji pokok Hakim MK dan Hakim Agung berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000:

1. Ketua Mahkamah Agung                 Rp 5.040.000,00
2. Ketua Mahkamah Konstitusi            Rp 5.040.000,00
3. Wakil Ketua Mahkamah Agung        Rp 4.620.000,00
4. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi   Rp 4.620.000,00
5. Ketua Muda Mahkamah Agung        Rp 4.410.000,00
6. Hakim Agung Mahkamah Agung      Rp 4.200.000,00
7. Hakim Mahkamah Konstitusi            Rp 4.200.000,00

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Besaran tunjangan jabatan Hakim MK dan Hakim Agung berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2014:

1. Ketua Mahkamah Agung                  Rp 121.609.000,00
2. Ketua Mahkamah Konstitusi              Rp 121.609.000,00
3. Wakil Ketua Mahkamah Agung          Rp 82.451.000,00
4. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi     Rp 82.451.000,00
5. Ketua Muda Mahkamah Agung          Rp 77.504.000,00
6. Hakim Agung Mahkamah Agung        Rp 72.854.000,00
7. Hakim Konstitusi                                Rp 72.854.000,00

Selain itu, masih ada tunjangan lainnya yang akan diterima Hakim Konstitusi. Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2014 menuliskan:

Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j, berupa:
a. tunjangan keluarga; dan
b. tunjangan beras.

Istimewanya lagi, ada hak keuangan yang diperoleh Hakim Konstitusi namun tak dimiliki oleh Hakim Agung. Apa itu? 

 


Boleh Menerima Honor

Meski sama-sama menjadi hakim di lembaga tinggi negara, khusus untuk Hakim Konstitusi ada tambahan penghasilan yang tidak didapatkan oleh Hakim Agung, yaitu dari honor atau uang sidang.

Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2014 sebenarnya melarang Hakim Konstitusi dan Hakim Agung untuk menerima pemberian honor dalam bentuk apa pun.

Pasal 13 (1):

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini maka kepada Hakim Agung dan Hakim Konstitusi tidak boleh menerima honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara.

Namun, melalui Pasal 13A PP Nomor 56 Taun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, khusus untuk Hakim Konstitusi dibolehkan menerima honor.

Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi kabar penangkapan hakim konstitusiPatrialis Akbar oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pasal l3A:

(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam hal:
a. Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota;
b. Penanganan perkara pengujian undangundang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan
c. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubemur, bupati, dan wali kota.

Tidak disebutkan besaran honor yang bakal diterima Hakim Konstitusi, namun tentu jumlahnya lumayan untuk menambah tabungan sang hakim. Maka ditunggu saja, siapa Hakim Konstitusi pilihan Jokowi yang akan berkantor di Jalan Medan Merdeka Barat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya