Ditjen Bea Cukai Blokir 676 Importir Tak Taat Pajak

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan pemblokiran terhadap 676 importir yang tidak saat pajak

oleh Septian Deny diperbarui 03 Apr 2017, 17:15 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan pemblokiran terhadap 676 importir yang tidak saat pajak. Hal tersebut merupakan hasil peningkatan sinergi antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selama ini kedua direktorat jenderal di bawahnya telah melakukan peningkatan sinergi sebagai bagian dari penguatan reformasi perpajakan serta kepabeanan dan cukai. DJBC telah melakukan joint analysis and business process dengan DJP, di mana kedua instansi tersebut melakukan pertukaran data pemberitahuan pabean dan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan untuk menyasar tingkat kepatuhan pengguna jasa.

Hasilnya, lanjut dia, DJBC telah melakukan pemblokiran terhadap 676 importir. Hal ini merupakan bagian dari penertiban terhadap importir berisiko tinggi dan tidak menyampaikan laporan SPT kepada DJP.

"Kita sudah menutup beberapa very high risk dan pelaku ekonomi yang selama ini memiliki tingkat compliance yang rendah. Contohnya kalau melihat pengusaha ekspor dan impor yang tidak mempunya NPWP. Untuk importir kita langsung bekukan kalau dia tidak punya NPWP," ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Selain itu, DJBC juga memblokir izin 30 perusahaan gudang berikat yang tidak menyampaikan laporan SPT. Serta sebagai langkah preventif, DJBC memblokir izin 9.568 perusahaan yang tidak melakukan kegiatan impor selama 12 bulan dan mencabut izin 50 perusahaan penerima fasilitas gudang berikan, serta 88 penerima fasilitas kawasan berikat.

"Mereka yang tidak aktif juga kita akan bekukan. Dan bagi yang masih aktif kita juga akan melakukan berbagai macam pemeriksaan untuk memperbaiki compliance mereka," kata dia.

Menurut Sri Mulyani, upaya penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan penggunaan jasa dan mengamankan fasilitas fiskal yang diberikan. Sehingga diharapkan akan berdampak pada optimalisasi penerimaan DJBC, perbaikan data statistik impor (devisa) dan perbaikan waktu layanan yaitu dwelling time.

"Pada dasarnya kita ingin meminta kepada pelaku ekonomi itu lebih formal, lebih comply sehingga mereka bisa mendapatkan fasilitas pelayanan yang lebih baik. Kita juga melihat kepada daerah gudang berikat, kawasan berikat, yang selama ini dianggap memiliki tingkat kerawanan dari sisi penyelewengan kepabeanan itu juga diperbaiki," tandas dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya