Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Nazaruddin telah mengungkap pembagian uang kepada para anggota Komisi II DPR dan pejabat Kemendagri dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pembagian uang dilakukan demi memuluskan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik, atau e-KTP.
Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar juga ingin memastikan pernyataan Nazar yang dihadirkan sebagai saksi lanjutan di sidang korupsi e-KTP ini. Hakim John mencecar perihal asal usul dana yang dibagi-bagikan tersebut.
Advertisement
"Ini sebenarnya uang siapa? Dari mana? Sumbernya dari mana?" tanya Hakim John kepada Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini mengungkapkan pemberian uang itu berasal dari konsorsium. Menurut Nazar, Andi Agustinus sudah melakukan ijon agar anggaran e-KTP ini bisa disetujui.
"Jadi untuk pengalokasian anggaran Andi mengijon duluan. Masing-masing konsorsium nyetor Rp 50 miliar di depan (kepada Andi)," kata Nazar.
Dua anak buah Gamawan Fauzi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun terkait suap pengadaan e-KTP.
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.
Dalam dakwaan disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun. KPK juga sudah menetapkan satu tersangka baru, yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai "operator utama" bancakan e-KTP.