Liputan6.com, Palembang - Dugaan kasus suap penerimaan calon anggota kepolisian tahun 2016 dan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) angkatan 2017 yang diduga dilakukan anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terus bergulir.
Penyidik Propam Mabes Polri bahkan sudah memeriksa 15 anggota Polda Sumsel dan menyita barang bukti berupa uang tunai mencapai Rp 6,7 miliar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, ke-15 orang tersebut adalah Kombes Pol SP, AKBP SF, AKBP EK, AKBP DDP, AKBP TD, Kompol MM, Brigadir LT, Bripka IM, Bripka NH dan Bripka DS. Lalu ada lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polda Sumsel yang ikut terjerat yaitu ML, AF, DRD, FT dan MS.
Saat ditanyakan tentang kasus ini, Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Bud Maryoto menegaskan bahwa penyitaan barang bukti tersebut bukan dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) seperti informasi yang beredar sebelumnya.
"Bukan OTT, Saber Pungli atau KPK, ini murni keinginan kita untuk bersih-bersih. Kita sengaja mendatangkan anggota Mabes Polri agar penerimaan calon polisi itu clean and clear," ucap dia kepada Liputan6.com seusai menggelar ekspose terkait penyitaan barang ilegal di Mapolda Sumsel, Senin (3/4/2017).
Baca Juga
Advertisement
Terungkapnya dugaan uang suap yang diterima anggota Polda Sumsel berawal dari salah satu keluarga calon anggota Polri yang melaporkan hasil tes kesehatannya pada SIPSS 2017.
Pihaknya lalu berkoordinasi dengan anggota Mabes Polri dan hasilnya memang tidak bermasalah.
Dari pemeriksaan inilah, terungkap adanya penerimaan calon anggota Polri tahun 2016 yang d luar standar operasional. Beberapa anggota kepolisian, bahkan ada yang berpangkat komisaris besar atau kombes menerima uang pelicin.
Uang Pungli Disita Negara
"Sudah disita Rp 6,7 miliar, uangnya diambil Propam Mabes Polri dan disita negara. Ada 15 orang polisi (diperiksa)," ia membeberkan.
Untuk anggota Polda Sumsel berpangkat kombes dan AKBP yang terjerat kasus ini, sudah ditangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Kanarvian. Bahkan, pejabat Polda tersebut sudah berstatus non-job.
Sedangkan anggota Polda Sumsel yang berpangkat kompol dan di bawahnya, sudah dimutasikan dari Polda Sumsel.
"Harus dibersihkan dan diganti baru. Yang bersangkutan juga akan diproses dan menunggu sidang disiplinnya," ujar dia.
Dengan terungkapnya kasus ini, Kapolda Sumsel menegaskan akan terus menegakkan proses penyaringan calon anggota baru secara bersih dan ketat.
Jika nanti terbukti lagi adanya pungutan uang, Kapolda Sumsel akan langsung menindak calon anggota kepolisian dan pejabat Polda Sumsel.
Nomor Pengaduan Polda Sumsel
Kapolda Sumsel juga menginformasikan nomor pengaduan ke nomor 0811781110. Seluruh masyarakat Sumsel bisa mengaksesnya dan melaporkan tindak tanduk polisi yang buruk.
"Silakan kasih informasi. Kalau ada polisi yang main-main, tangkap saja dan laporkan," ujar dia.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumsel Kombes Pol M Zulkarnain mengatakan, diduga calon polisi yang memberi uang tersebut mengikuti tes masuk sebagai formalitas saja.
Calon anggota Polri juga sudah dijanjikan lulus seleksi penerimaan anggota kepolisian pada tahun 2016.
Adapun ke-15 orang yang diperiksa tesebut terdiri dari enam perwira menengah (pamen), yaitu tiga orang dari Bidang Dokter Kesehatan (Biddokes) dan tiga orang dari Sumber Daya Manusia (SDM), empat polisi berpangkat brigadir, dan lima pegawai negeri sipil atau PNS Polda Sumsel.
"Kita masih menunggu Mabes Polri melimpahkan berkas kasus ini, setelah itu akan dilakukan proses lebih lanjut di sini (Polda Sumsel)," Kabid Propam Polda Sumsel memungkasi.