Penumpang Kereta Sekarang Bisa Check-in 7 Hari Sebelum Berangkat

PT KAI Daop 1 Jakarta berharap pemberlakuan sistem check-in dan boarding ini dapat menghilangkan peredaran tiket palsu.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Apr 2017, 20:08 WIB
PT KAI Daop 1 Jakarta berharap pemberlakuan sistem check-in dan boarding ini dapat menghilangkan peredaran tiket palsu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mulai memberlakukan sistem check-in dan boarding untuk penumpang KA yang berangkat dari stasiun wilayah Daop 1 Jakarta sejak Juni 2016. Penerapan sistem serupa penumpang pesawat ini dilakukan PT KAI untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa KA.

Awalnya dengan sistem baru ini, penumpang yang telah membeli tiket di channel eksternal dan internal dapat melakukan check-in pada check-in counter di stasiun, mulai dua belas jam sebelum keberangkatan KA.

Namun, seiring perkembangan dan masukan dari pengguna jasa setia KA, maka mulai 3 April 2017 PT KAI memberlakukan aturan baru dimana penumpang yang sudah mempunyai kode booking dapat melakukan proses check-in di stasiun keberangkatan mulai 7 hari (7 x 24 jam) sebelum waktu keberangkatan KA.

“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari antrian dan memberikan waktu yang cukup kepada calon penumpang untuk melakukan check in atau proses pencetakan boarding pass,” terang Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Suprapto dalam keterangannya, Senin (3/4/2017).

Check-in dilakukan dengan cara mengetikkan kode booking atau melakukan scan barcode yang tercantum pada bukti transaksi pembelian tiket di check-in counter. Check-in counter ini akan mengeluarkan boarding pass yang mencantumkan nama dan ID penumpang, kode booking, dan nama KA beserta tujuan dan jadwal keberangkatan.

Boarding pass inilah yang kemudian harus dibawa penumpang saat pemeriksaan identitas di-boarding gate stasiun. Petugas akan melakukan verifikasi boarding pass dengan perangkat scanner serta memeriksa kecocokan data dengan kartu identitas asli penumpang.

"Penumpang tetap wajib menunjukan kartu identitas asli yang ada fotonya, jika data pada boarding pass dan identitas tidak sesuai tetap dilarang masuk dan dianggap hangus," ujar Suprapto.

PT KAI Daop 1 Jakarta berharap pemberlakuan sistem check-in dan boarding ini dapat menghilangkan peredaran tiket palsu. Dengan penerapan sistem check-in, boarding pass tidak akan bisa didapatkan penumpang tanpa ada kode boking transaksi pembelian tiket sehingga dipastikan tidak akan ada lagi penggunaan tiket palsu. Diharapkan penerapan sistem check-in di stasiun keberangkatan ini akan semakin meningkatkan ketertiban dan keamanan penumpang kereta api.

"Kami menghimbau kepada penumpang yang telah melakukan check-in dan mencetak boarding pass supaya menjaga agar boarding pass yang telah dicetak tidak lusuh atau memudar tintanya. Kalau hal ini terjadi, penumpang bisa menghubungi petugas customer service di stasiun untuk dicetak ulang," tutup Suprapto.‎ (Yas/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya