Komisi IV DPR Sidak Reklamasi Pantai Losari, Makassar

Reklamasi Kawasan Pantai Losari, Makassar yang rencananya akan dibangun megaproyek Center Point of Indonesia menjadi perhatian Komisi IV DPR

oleh Liputan6 diperbarui 04 Apr 2017, 08:09 WIB
Reklamasi Kawasan Pantai Losari, Makassar yang rencananya akan dibangun megaproyek Center Point of Indonesia menjadi perhatian Komisi IV DPR

Liputan6.com, Jakarta Reklamasi Kawasan Pantai Losari, Makassar yang rencananya akan dibangun megaproyek Center Point of Indonesia (CPI) Makassar menjadi perhatian Komisi IV DPR RI. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron memimpin sidak Komisi IV DPR ke proyek reklamasi kawasan Pantai Losari tersebut.

“Kami, Komisi IV datang ke sini untuk mengawasi reklamasi di kawasan Pantai Losari ini, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, katrena reklamasi di Pantai Losari ini merupakan salah satu 16 proyek reklamasi yang kita awasi,” ungkap Herman, Jumat (31/3) lalu.

"Acuannya pembangunan di kawasan reklamasi harus sudah sesuai UU no 27 tahun 2007, PP no 65 tahun 2008 tentang kawasan strategis nasional, Perpers 122 tahun 2012 tentang tata laksana reklamasi. Dan revisi UU no 27, yaitu UU 1 tahun 2014," ungkapnya.

Lebih lanjut Herman menyampaikan bahwa proyek reklamasi harus sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan prundang-undangan. Semua proses reklamasi harus menjamin tidak ada yang ditinggalkan, baik ekosistem laut, sosial-ekonomi, maupun cagar budaya. Karena ini penting untuk menjadi pertimbangan dalam proses pembangunan," terang Politisi Partai Demokrat.

"Kami tak ingin pembangunan ini sengsarakan rakyat, jangan sampai kehidupan di pulau susah namun dinsini (lokasi reklamasi) berlebihan itu tak memberi rasa keadilan, sehingga itu tidak memberi rasa keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Latif mengatakan bahwa kunjungan komisi IV DPR RI ini untuk mengevaluasi semua perizinan reklamasi, khususnya terkait aturan baru UU no 1 tahun 2014.

(*)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya