Liputan6.com, Jakarta - Tiga Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) resmi demisioner. Hal ini dikarenakan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur tentang masa jabatan Pimpinan DPD yang awalnya lima tahun menjadi 2,5 tahun.
Ketiga Pimpinan DPD yang demisioner adalah M Saleh, GKR Hemas, dan Muhammad Farouq.
Advertisement
"Saya menyadari, sejak hari ini saya tidak memimpin DPD sesuai aturan (Tatib DPD 2017). Maka dari ini saya mengundurkan diri," kata Wakil Ketua DPD yang juga pimpinan sidang Paripurna Muhammad Farouq dalam sidang Paripurna DPD, gedung Nusantara V, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Farouq mengatakan Tatib 2017 masih dipakai karena putusan Mahkamah Agung (MA) tentang masa jabatan pimpinan DPD belum sempat dibacakan dalam sidang paripurna DPD.
Setelah itu, Farouq mengetuk palu tanda dirinya dan dua pimpinan lainnya demisioner. Selanjutnya sidang dipimpin oleh AM Fatwa sebagai senator paling senior di DPD untuk memilih pimpinan DPD.