Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebut bahwa ia pernah memberi Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah untuk membeli mobil Land Cruiser.
Tak hanya itu, Nazaruddin juga mengatakan uang itu berasal atau terkait dengan e-KTP.
Advertisement
"Uang itu untuk beli mobil. Mobil Land Cruiser yang mulia. Uangnya dari e-KTP, mungkin beliau sudah banyak lupa," kata Nazaruddin saat dikonfrontasi dengan Jafar di persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 3 April 2017 malam.
Menurut Nazaruddin, pemberian uang karena Jafar yang meminta dan atas persetujuan Anas Urbaningrum, mantan ketua FPD yang terpilih menjadi ketum PD pada 2010. "Itu permintaan beliau (Jafar) dan persetujuan Mas Anas mengeluarkan uang itu," ucap Nazaruddin.
Saat Hakim John kemudian bertanya apakah Jafar tahu uang itu merupakan uang proyek e-KTP, Nazaruddin sempat tertawa sebelum menjawab pertanyaan hakim.
"Saya rasa seperti penjelasan beliau (Jafar) saja," sindir Nazar.
Sedangkan Jafar mengaku mengakui pernah menerima hampir Rp 1 miliar atau sekitar Rp 987 juta untuk operasional sebagai ketua FPD. Ia juga menambahkan, Nazar tidak pernah menjelaskan asal muasal uang itu.
Sebelumnya Jafar mengaku tidak pernah bertanya sumber uang itu. Menurut dia, Nazaruddin juga tidak pernah menjelaskan asal muasal uang itu.
"Tidak biasa, tapi pernah (menerima) kalau untuk operasional ketua fraksi karena dia bendahara," kata Jafar saat bersaksi di persidangan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam.