Liputan6.com, Kayong Utara - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat, Romi Wijaya mengatakan pihaknya menjamin program pendidikan gratis tetap berjalan di kabupaten itu meski ada pengalihan sistem kewenangan. Sesuai kebijakan pusat, kewenangan pemerintah kabupaten/kota untuk jenjang pendidikan SMA/sederajat pindah ke provinsi.
"Tidak mempengaruhi program pendidikan gratis yang menjadi program prioritas pemerintah Kabupaten Kayong Utara," kata Romi Wijaya di Sukadana, dilansir Antara, Selasa (4/4/2017).
Ia menjelaskan, kebijakan pendidikan gratis itu tetap. Perbedaannya pada skenario pembiayaan dan aturan pengelolaan keuangan.
Mekanismenya, pemerintah kabupaten tetap mengintervensi pembiayaan di sekolah-sekolah untuk menjamin terselenggaranya pendidikan gratis tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau dulu dari kas daerah kita langsung ke rekening sekolah-sekolah, tapi kalau sekarang dalam bentuk bantuan keuangan. Jadi, kita transfer ke pemerintah provinsi, nanti dari pemerintah provinsi yang mentransfer ke sekolah-sekolah," tutur dia.
Regulasi yang telah disepakati bersama adalah tentang teknis pengelolaan keuangan dana yang disalurkan ke sekolah-sekolah dalam bentuk bantuan dana untuk pembiayaan operasional di sekolah tersebut. Wujudnya dalam bentuk bantuan keuangan.
"Sejenis dana transfer yang diarahkan, jadi fungsinya itu, peruntukannya sudah jelas," kata Romi.
Hal itu sesuai dengan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang berlaku mulai 2017. Salah satu isinya menyangkut tanggung jawab pendidikan SD/SMP berada di dalam lingkup pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan, pemerintah provinsi bertanggung jawab untuk jenjang SMA/sederajat, dan pemerintah pusat pada perguruan tinggi.