Liputan6.com, Jakarta - GKR Hemas menyatakan masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPD RI hingga saat ini. Alasannya, karena menurutnya sidang paripurna DPD pada Senin 3 April yang sempat ricuh beberapa kali itu, sudah ia tutup usai magrib.
"Saya pimpinan DPD RI bukan anggota DPD RI. Sebenarnya kita sudah jelas sidang pemilihan (Pimpinan DPD) itu inkonstitusional, karena sidang sudah saya tutup dan tidak ada lagi dibuka sidang karena itu sudah aturan lembaga negara," kata Hemas di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Advertisement
Hemas berpegangan pada Putusan Mahkamah Agung (MA) No 20P/HUM/2017, MA memutuskan masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun sesuai masa jabatan keanggotaan dan pemberlakuan surut terhadap ketentuan itu bertentangan dengan UU Nomor 12 /2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dia mengatakan, Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur tentang masa jabatan Pimpinan DPD yang awalnya lima tahun menjadi 2,5 tahun tidak berlaku karena ada putusan MA tersebut.
"Itu (pemilihan Pimpinan DPD) ilegal dan inkonstitusional," ucap dia.
Hemas mengatakan, mempertahankan jabatannya di DPD itu bukan berarti serakah. Namun, hal ini adalah bentuk dari penegakan aturan hukum yang berlaku, sesuai putusan MA tersebut.
"Kalau bagi saya bukan saya mempertahankan posisi kepemimpinan, tapi dalam hal ini bahwa saya akan menegakkan marwah DPD itu sendiri. DPD harus sesuai aturan hukum. Memang area politik, tapi area politik itu juga ada aturannya dengan patuh pada aturan hukum," ujar dia.
Selain itu, Hemas mengatakan, seharusnya MA nanti siang tidak hadir untuk melantik Pimpinan DPD yang telah dipilih dalam sidang paripurna dinihari tadi.
"Seandainya hadir, itu MA tidak seharusnya hadir karena kita harus tunduk pada atutan hukum," tandas Hemas.