Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan menjerat mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani dengan Pasal 21 atau 22 UU Tipikor. Miryam dianggap memberikan keterangan palsu pada persidangan kasus korupsi e-KTP.
"Kami sedang mempertimbangkan secara serius untuk menerapkan Pasal 21 atau Pasal 22 dalam konteks perkara ini," ujar juru bicara (jubir) KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2017).
Advertisement
Febri mengatakan, pihaknya kini tengah mencari dua alat bukti yang cukup untuk menjerat politikus Partai Hanura tersebut. Satu bukti diakui Febri telah dikantongi, yakni saat persidangan dengan menghadirkan tiga penyidik yang dikonfrontasi dengan Miryam pada Kamis 30 Maret 2017.
"Tentu saja penetapan tersangka atau penyidikan baru dapat dilakukan jika sudah terpenuhi bukti permulaan yang cukup. Namun, memang ada indikasi keterangan tidak benar yang disampaikan oleh saksi, sehingga kita mendalami hal tersebut," kata jubir KPK Febri.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, untuk menjerat Miryam S Haryani dengan Pasal 174 KUHAP tentang pemberian keterangan palsu.
Namun, hakim berpandangan mekanisme penetapan tersangka terhadap Miryam S Haryani, masih harus menunggu pemeriksaan beberapa saksi lain dalam sidang e-KTP.
"Jadi perlu mendengar beberapa saksi. Namun hakim juga memberikan ruang dan mempersilakan KPK , melakukan tindakan hukum lain di luar mekanisme 174 KUHAP tersebut," kata Febri.